Beratnya Meliput Minoritas

Imam Shofwan

Tue, 16 September 2014

Apa yang mesti dilakukan wartawan ketika meliput minoritas?Ketika pasal-pasal, fatwa-fatwa, tokoh-tokoh pemerintah dan keamanan, para ulama mendukung diskriminasi terhadap minoritas.

Dari "Bentrok" hingga "Sakit Jiwa"

Haluan Padang memuat artikel berjudul Seminggu Ditahan, Aleksander Aan Minta diSyahadatkan, Januari lalu. Meidella Syahni, penulis artikel ini, membuat judul dari kutipan Nuraina, ibu Alek, sapaan akrab Aleksander Aan. Della juga mengutip pernyataan Adi Gunawan, bupati Dharmasraya, yang bilang Alek mungkin kini jiwanya terganggu.

Aleksander Ann seorang calon pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dharmasraya. Dia menghebohkan dunia jejaring sosial facebook karena status anti Tuhannya mendapat tanggapan keras. Pertengahan Januari lalu, dia ditangkap polisi karena tuduhan penodaan agama Islam. Tidak main-main dia menghadapi tuntutan pasal 156 a huruf a soal penodaan agama dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Tak banyak yang mendukung kebebasan berbicara Alek, mulai keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, Undang-Undang semua menyalahkan dia. "Sulit menemukan sumber berita yang berpandangan lain soal Alek," tutur Della Syahni dalam wawancara telepon baru-baru ini.

Selain menulis, Della juga memandu Andreas Harsono, peneliti soal kekerasan terhadap minoritas di Human Rights Watch, saat meliput kasus Aleksander Aan. Andreas meminta rekomendasi tokoh yang berfikiran terbuka, Della kesulitan mencari tokoh masyarakat yang membela Alek.

Pilihan jatuh pada Buya Mas′ud Abidin, tokoh masyarakat yang menurut Della berfikiran terbuka. Alih-alih membela kebebasan berpendapat Alek, Buya malah menuduh tindakan Alek lancang di daerah yang mayoritas Muslim.

Penggunaan kata menghakimi "disyahadatkan," "sakit jiwa," "lancang," ini sering terjadi saat wartawan melaporkan isu-isu terkait dengan minoritas. Selain di kasus Aleksander Aan ini juga terjadi di kasus penyerbuan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik.

Peristiwa penyerangan 1500 anggota Gerakan Muslim Cikeusik terhadap sekitar 20 warga Ahmadiyah, Febuari tahun lalu yang menewaskan tiga Ahmadi: Tubagus Chandra, Roni Pasaroni dan Warsono, Media-media di Indonesia menggunakan kata "bentrok" untuk menjelaskan peristiwa penyerbuan ini. Media-media ini juga menggunakan kata "sesat" dan harus "ditobatkan" untuk membenarkan penyerangan dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah. Selain itu media juga gemar menyamarkan pelaku dengan sebutan kelompok Islam.

Yang paling anyar, kasus penyerangan warga Syi′ah, Sampang pada Desember 2011 dan Agustus 2012 yang menewaskan Thohir dan Muhammad Khosim, enam orang terluka dan puluhan rumah dibakar dan ratusan warga Syi′ah mengungsi. Kata "bentrok" juga dipakai di koran dan majalah terbesar Indonesia Kompas, Tempo, Gatra, Okezone, RCTI. Tak jarang mereka juga pakai kata "sesat," "diislamkan," "penistaan agama," dan menyebut pelaku dengan sebutan kabur: kelompok "non-Syiah."

Saya memperhatikan penggunaan kata-kata menghakimi ini pada saat Yayasan Pantau merilis hasil Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam 2009. Riset ini menemukan 64,3 persen wartawan, dari 600 wartawan yang diwawancara di 16 provinsi, setuju pelarangan Ahmadiyah. Saat itu, saya menyimpulkan kalau penggunaan kata-kata menghakimi tersebut disebabkan karena bias wartawan terhadap Ahmadiyah. 

Penjelasan itu tentu tidak memadai dan kami mencari jawaban lebih dalam saat pembaharuan survey ini awal 2012. Ada reproduksi kata-kata menghakimi itu dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat negara, aparat keamanan, dan didukung oleh beberapa pasal dalam Undang-undang dan fatwa-fatwa ulama yang menjadi acuan diskriminasi.

Pertanyaannya kemudian, apa yang bisa dilakukan wartawan saat meliput isu minoritas? ketika ada pasal-pasal di Undang-Undang yang mendiskriminasi, tokoh-tokoh masyarakat mendukung diskriminasi terhadap minoritas dan aparat keamanannya tak bisa berbuat banyak untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas.



Asalnya dari mana?

Sebelum menjawab pertanyaan apa yang bisa dilakukan wartawan ini, saya akan memberikan ilustrasi bagaimana Undang-Undang, tokoh-tokoh masyarakat, aparat keamanan punya kontribusi terhadap diskiriminasi. Kasus kekerasan terhadap Tajul Muluk dan para pengikutnya di Sampang Madura, dapat mewakili karena dalam kasus ini akan terlihat bagaimana peran mereka dalam pengusiran Tajul Muluk dari tanah kelahirannya karena perbedaan aliran dalam Islam.

Kisah "penyesatan" atau "penistaan agama" terhadap Syi′ah Sampang ini berpangkal dari wawancara ketua MUI Sampang Imam Buhkori Maksum dengan Mohammad Nur, mantan pengikut Tajul Muluk.

Kata pembuka wawancara ada "penistaan agama." Kalimatnya begini, "kapan saudara mengetahuai terjadinya penistaan agama?" tanya Buhkori.

"Penistaan agama Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya sejak 2005, mencuat pada 2007, sampai sekarang."

"Coba saudara jelaskan penistaan Islam yang dilakukan Kyai Haji Tajul Muluk dan pengikutnya secara rinci?" lanjut Buhkori.

Nur lantas menjelaskan alasan penistaan agama tersebut, meliputi: rukun Iman Syi′ah ada lima: pengesaan Allah, kenabian, kepemimpinan para Imam, keadilan dan hari kiamat. Sementara rukun Islam ada delapan, yaitu: shalat, puasa, zakat, humus (fee 20 persen untuk jihad), amar ma′ruf nahi munkar, jihad fisabilillah, dan wilayah dan barrok (taat pada Imam dan lepas tangan terhadap musuh-musuh Imam).

Soal praktik shalat cuma tiga waktu, nikah mut′ah sampai ratusan kali, tambahan kata dalam adzan, wudlu yang pakai air sedikit, shalat jenazah, aurat, salam shalat, al-Qur′an yang lebih banyak dari Qur′an yang ada, shalat tarawih, makan jeroan dan ikan tak bersisik.

“Apakah ajaran agama Islam yang menyimpang sebagaimana jawaban saudara pada poin 2 tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dan disebarkan di Nang kernang, Karang Gayam, Omben, Sampang, sebutkan? Jelaskan!” Tanya Imam Buhkori Maksum.

“Ajaran tersebut diterapkan oleh Kyai Haji Tajul Muluk dalam melaksanakan kegiatan keagamaannya dan telah disebarluaskan kepada masyarakat dan mempunyai sarana pendidikan untuk menyebarluaskan agamanya.” Jawab Nur.

Tak ditanyakan kenapa Moh. Nur keluar dari Syiah? dan tak diselidiki apa motif Nur membeberkan keterangan-keterangan itu, tak ada verifikasi terhadap kelompok yang dituduh "menistakan" agama ini.

Hasil wawancara yang menghakimi itu diiyakan oleh aparat negara dan tokoh-tokah agama Sampang. Danang Purwoko Adji Suseno, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang yang juga ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), meneken sebuah surat pada 4 Januari 2012, tentang penyesatan Syi′ah.

Dalam dokumen hasil rapat Pakem, disebut kalau mereka menjadikan wawancara dengan Mohammad Nur dan Roisul Hukama, adik kandung Tajul Muluk, sebagai rujukan. Semua poinnya merujuk pada hasil wawancara Moh. Nur.

Pakem menggunakan kata "penistaan" atau "penodaan" agama, "menyimpang," dan "meresahkan" masyarakat.

Untuk lebih meyakinkan Pakem merujuk pada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang yang mengeluarkan Fatwa sesat pada 1 Januari 2012 yang isinya: ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan, ajaran Tajul Muluk merupakan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam.

Pakem juga merujuk pada pernyataan sikap Nahdlatul Ulama Sampang yang menyatakan sikap sehari setelah MUI mengeluarkan fatwa, isinya: mendukung fatwa MUI bahwa ajaran Tajul Muluk sesat dan menyesatkan.

Badan Shilaturahmi Ulama′ Pesantren Madura (Bassra) setali tiga uang mengamini pelarangan Syi′ah. Rujukannya, adalah pasal 1 Undang-Undang nomor 1/PNPS/1965 yang telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi RI pada 12 April 2010 dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 April 2010. Bunyinya: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagaman yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Mereka merujuk pasal 28J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dungeon pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Pasal lain adalah pasal 29 ayat 2 UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untik beribadat menurut agama dan keyakinan itu."

Surat pernyataan sikap ini dikeluarkan setelah terjadinya insiden di desa Karang Gayam. Bassra memberi dua pilihan terhadap Syi′ah.

Pertama: Syi′ah harus dilarang keberadaannya di Indonesia, karena: ajaran Syi’ah menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam yang berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist, demi menjamin tak adanya penistaan, penodaan dan pengotoran agama Islam, demi menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan moralitas bangsa, demi demi kebebasan yang dijamin dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, maka bagi pengikut Syi′ah yang mau kembali kepada agama Islam diperbolehkan masuk agama Islam yang asli dengan harus melalui proses yang ditegaskan dalam firman Allah SWT surat An Nisa′ ayat 146:

a. Bertaubat dengan taubatan nasuhan.

b. Mengadakan perbaikan dengan berbuat pekerjaan-pekerjaan yang baik untuk menghilangkan akibat yang jelek dan kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan.

c. Berpegang teguh kepada agama Islam.

d. Bertulus ikhlas dalam melaksanakan agama Islam semata-mata karena Allah.

Pilihan kedua lebih berat dan tak aplikatif, yaitu: Syi’ah harus bikin agama tersendiri, dan harus diakui pemerintah RI sebagai agama yang dianut penduduk Indonesia. Bila sudah jadi agama sendiri mereka sama seperti Kristen dan agama-agama lain yang diakui. Syi’ah juga tak boleh menggunakan simbol-simbol Islam dalam menyiarkan agamanya dan tak boleh menistakan, menghina dan menodai atau mengotori agama Islam.



Apa Yang Hilang?

Kasus tuduhan penistaan yang dilakukan Tajul Muluk ini dimejahijaukan. Di sana dibuktikan soal tuduhan-tuduhan terhadap Tajul Muluk. Mulai dari rukun iman, rukun Islam, azan, sholat, wudlu, nikah, Qur′an orang Syi′ah yang jadi alasan penyesatan mereka. Pasal 156 a KUHP, tentang penistaan agama, digunakan untuk mengadili Tajul Muluk. Pada Juli 2012, Tajul divonis dua tahun penjara di pengadilan negeri Sampang dan menjadi empat tahun di putusan pengadilan tinggi Jawa Timur September 2012. Asfinawati, salah seorang pengacara Tajul Muluk, mengajukan kasasi pada kasus ini.

"Salah satu tuduhan yang diajukan pada Ustad Tajul adalah mengajarkan Al-Qur′an yang tak asli padahal dia mengajarkan al-Qur′an yang asli," tuntut Asfinawati. Pengadilan Negeri juga memvonis kalau Syi′ah ala Tajul tidak termasuk sesat.

Menurut Iklil, salah seorang saudara Tajul Muluk dan pengikut Syiah, semua tuduhan Mohammad Nur tersebut tidak benar dan tidak terbukti di pengadilan. "Mohammad Nur sendiri yang memimpin shalat tiap hari, dan tidak ada yang mempraktikkan nikah mut′ah, kita juga memberikan al-Qur′an cetakan Iran sebagai bukti di pengadilan. Sama tak ada yang beda," tutur Iklil.

Iklil bilang hubungan dengan Mohammad Nur baik selama ini, Nur berubah sejak permohonan beasiswanya untuk anak perempuannya tak dikabulkan. "Duit kami tidak cukup untuk menanggung anak Nur, kami hanya bisa menanggung tiga anak." Tutur Iklil.

Meski proses hukumnya masih berjalan dan belum lagi ada kata putus di sana, namun kekerasan terhadap para pengikut Syiah, karena tuduhan sesat, terjadi pada Desember 2011. Sekolah dan rumah-rumah warga Syi’ah dibakar dan tak ada pelaku yang diadili.

Kekerasan yang bahkan tak hanya menghancurkan puluhan rumah dan sekolah namun juga merenggut dua nyawa warga Syi’ah dan melukai enam orang terjadi lagi pada Agustus 2012, setelah Syi’ah divonis, pengadilan negeri Sampang, bukan ajaran sesat.

Temuan Survey Persepsi Wartawan Terhadap Islam?

Awal tahun lalu Yayasan Pantau bersama Cipta Media Bersama menggelar survey persepsi wartawan Indonesia terhadap Islam. Ia mewawancarai 600 wartawan di 16 provinsi. Survey ini merupakan pembaharuan survey serupa yang diadakan Pantau pada 2009.

Isu kekerasan terhadap minoritas dalam mendapat perhatian besar dalam survey ini. Kekerasan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik, dan kekerasan terhadap Syi’ah di Sampang Madura semua terjadi dalam kurun 2009-2012.

Pertanyaan-pertanyaan kami sesuaikan dengan perkembangan kasus-kasus tersebut, kalau di survey 2009, kita mempertanyakan soal Ahmadiyah hanya dari sudut fatwa Majelis Ulama Indonesia soal pelarangan Ahmadiyah.

Pada survey 2012, kasusnya diperluas dan mempertanyakan hal-hal yang lebih spesifik, seperti vonis 3-6 bulan bagi pelaku penyerangan Cikeusik, peran polisi dalam melindungi minoritas, dan penggunaan kata-kata tertentu dalam pemberitaan.

Saat ditanya soal vonis 3-6 bulan penjara bagi para penyerang di Cikeusik. 34,4 persen dari 600 responden menjawab sangat setuju, 26,5 persennya cukup setuju dengan hal ini. Para wartawan sadar kalau vonis tersebut melukai rasa keadilan mereka namun hal tersebut kurang begitu terlihat dalam berita-berita yang mereka buat, tak banyak wartawan yang mengkritik vonis tersebut di media mereka.

Angka yang lebih tinggi terlihat saat para responden ditanya soal aparat keamanan tak mampu melindungi Ahmadiyah, 42,2 persen dari responden sangat setuju dengan hal ini. Banyak berita yang mengecam lambatnya kerja polisi dalam melindungi Ahmadiyah di Cikeusik.

Ketika mereka ditanya soal penggunaan kata “bentrok” untuk menyebut penyerbuan di Cikeusik, 37,2 persen wartawan cukup setuju dengan penggunaan kata yang mengaburkan ini, sementara sementara 27,4 persen kurang setuju dan 25,1 persen tidak setuju.

Begitupun untuk kasus kekerasan terhadap Syi’ah di Madura, kami mempertanyakan bagaimana peran aparat keamanan dalam melindungi minoritas dan pengusiran terhadap para pengikut Syi’ah di Sampang melanggar hak kebebasan beragama.

Saat ditanya aparat keamanan tidak mampu melindungi warga Syi’ah, sebanyak 39,3 persen responden cukup setuju dan 30,5 persen sangat setuju dan ketika ditangya pengusiran warga Syi’ah melanggar hak kebebasan beragama, sebanyak 35,4 persen respon cukup setuju dan 39,1 persen sangat setuju.

Fatwa-fatwa yang sering jadi rujukan kekerasan terhadap minoritas juga kami tanyakan –mulai pelarangan Ahmadiyah, pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama, kewaspaan terhadap Syi’ah hingga fatwa haram aksi terorisme-.

Sebanyak 30,8 persen responden sangat setuju dengan fatwa pelarangan Ahmadiyah, sementara 28,2 persen cukup setuju. Sedang soal pelarangan terhadap pluralisme, liberalisme dan sekulerisme agama, 19,8 persen respon sangat setuju dan 28,3 persen cukup setuju.

Sebanyak 17 persen responden sangat setuju terhadap fatwa, kewaspadaan terhadap masuknya Syi’ah, sementara 31,7 responden cukup setuju. Sebanyak 57,7 persen responde sangat setuju terhadap haram aksi terorisme dan bom bunuh diri. 

Undang-undang dan keputusan bersama menteri yang sering jadi rujukan tindakan kekerasan terhadap minoritas, seperti UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dan SKB syarat pendirian rumah ibadah dan SKB pelarangan Ahmadiyah, juga kami tanyakan dalam survey 2012 ini. Selain itu juga UU No. 23/2006 tentang pengosongan kolom agama di KTP, UU No. 23/2003 tentang agama anak mengikuti orangtuanya.

Tentang UU PNPS 65, sebanyak 39,2 persen responden sangat setuju dan 37,3 persen responden cukup setuju dengan undang-undang tersebut. Sementar ketika ditanya soal SKB menteri agama dan dalam negeri soal syarat pendirian rumah ibadah, sebanyak 12 persen responden sangat setuju dan 32,5 persen cukup setuju dengan surat keputusan bersama ini. 

Untuk SKB pelarangan Ahmadiyah, sebanyak 25,8 persen wartawan setuju dengan pelarangan ini, sementara 30,2 persen cukup setuju. Untuk undang-undang 23/2006 soal kolom agama bisa dikosongkan sebanyak 53,5 persen responden tidak setuju dan 32,3 persen responden cukup setuju dengan agama anak mengikuti orangtuanya.

Pendapat responden tentang organisasi-organisasi Islam tertentu kita pertanyakan ulang seperti pada survey 2009. Seperti Jaringan Islam Liberal, Forum Komunikasi Lintas Umat Beragama, Organisasi massa radikal berasaskan Islam, organisasi yang menggunakan kekerasan seperti Front Pembela Islam dan partai politik berasaskan Islam.

Sebanyak 36,7 persen responden tidak setuju terhadap JIL, 64,7 persen tak setuju dengan organisasi radikal berasaskan Islam dan 72,7 persen tidak setuju dengan organisasi yang menggunakan kekerasan seperti FPI. Untuk forum komunikasi antar umat beragama, 44,7 persen responden sangat setuju dan 44,5 persen cukup setuju. Untuk partai politik berasaskan Islam, sebanyak 44,7 persen responden cukup setuju.

Apa Solusinya?

Wartawan-wartawan Indonesia tak punya pengalaman cukup panjang untuk liputan agama. Masa Orde Baru, isu agama jauh dari pemberitaan. Kalau pun ada hanya bersifat seremonial: liputan Soeharto sholat ied atau menghadiri peringatan-peringatan hari raya. Soeharto menekan dan mengendalikan organisasi keagamaan, partai, kelompok keagamaan hingga media. SARA alias suku, agama, ras dan antargolongan, jadi populer di ruang-ruang redaksi. Himbauan tak beritakan SARA jadi kode etik Persatuan Wartawan Indonesia. Bagi pemerintah, memberitakan SARA berarti memicu disintegrasi bangsa.

Saat Soeharto tumbang tak serta-merta pemberitaan agama menjadi lebih kritis. Banyak konflik terjadi –misalnya pemboman Istiqlal, kerusuhan Ketapang, Kupang, Maluku, Poso– dan media gamang dalam memberitakan kasus-kasus tersebut. Dalam konflik Maluku, misalnya, tak ada strategi meliputnya. Media besar macam Kompas dan Suara Pembaharuan cenderung berhati-hati dan menyembunyikan konflik-konflik ini dengan swasensor.

Konflik empat tahun di Maluku (1999-2002) yang merenggut 8000 nyawa, bisa menjadi pelajaran yang sangat mahal tentang bagaimana media meliput konflik agama. Bagaimana Maluku dipisah jadi dua, ada kampung Islam versus kampung Kristen, Angkutan Islam dengan Angkutan Kristen, hingga media Islam dan media Kristen.

Media-media ini tak memberitakan dengan baik dan mencari solusi konflik namun justru membakar konflik. Suara Maluku dan Ambon Ekpres, keduanya milik grup Jawa Pos dan grup Fajar, Suara Maluku pro-Kristen dan Ambon Ekspres pro Muslim.

Semua wartawan Suara Maluku beragama Kristen dan kantor mereka di kampung Kristen, mewawancarai sumber Kristen dan memberikan suara positif terhadap Kristen di koran mereka. Begitu pula dengan Ambon Ekspres, kantor mereka di kampung Muslim, merekrut wartawan-wartawan Muslim dan mewancarai sumber-sumber Muslim dan memberikan suara positif terhadap Muslim di koran mereka.

Keterlibatan media dalam membakar konflik Ambon, Menurut Eriyanto dalam bukunya Media dan Konflik Ambon, itu bukan karena by design oleh media namun akibat eskalasi konflik. Prinsip-prinsip dasar jurnalisme, macam: imparsialitas, keberagaman di ruang redaksi, menjaga diri dari bias, tak bekerja sama sekali di sana. Media-media ini punya andil dalam membakar konflik Ambon.

Pelajaran sangat mahal yang merenggut banyak nyawa di Ambon ini tak banyak diambil pelajaran oleh wartawan-wartawan saat meliput isu-isu kekerasan terhadap minoritas yang banyak muncul sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Persoalan penggunaan diksi yang tidak hati-hati dan cenderung menghakimi, seperti “sesat,” “bentrok,” “ditobatkan,” “sakit jiwa” dalam peliputan kasus Alexander An, kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah, kekerasan terhadap Syi’ah, adalah sebagian kecil persoalan pemberitaan di media kita.

Penggunaan diksi yang cenderung menghakimi ini mengaburkan persoalan yang ada dan audien jadi permisif terhadap kekerasan-kekerasan pada minoritas dan sudah merenggut nyawa 3 orang Ahmadiyah dan 2 orang Syi’ah serta memenjara banyak orang.

Untuk meminimalisir penggunaan kata menghakimi ini ada baiknya para wartawan merenungkan kembali tujuan utama jurnalisme yakni menyediakan informasi yang diperlukan warga agar mampu mengatur diri mereka sendiri. Ia ibarat lampu yang jadi petunjuk langkah warga. Ia membantu warga mengenali tujuan komunitas: para pahlawan dan penjahat.

Tentu akan mudah bagi para wartawan untuk melabeli kelompok minoritas macam Ahmadiyah dengan label “sesat,” “menodai agama,” karena memang sumber-sumber yang ada mendukung ide itu: Undang-undang penodaan agama 1965, fatwa sesat MUI terhadap Ahmadiyah, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung tentang pelarangan Ahmadiyah beraktivitas atau kesulitan agama-agama minoritas membangun rumah ibadah karena regulasi 1969 dan 2006.

Pertanyaannya maukah para wartawan menelusuri lebih jauh, bekerja lebih keras untuk tidak sekedar mengutip dari sumber-sumber resmi dan orang-orang terkenal itu? Adakah waktu bagi mereka untuk mempelajari sejarah Ahmadiyah ke Indonesia? Kenapa kekerasan Ahmadiyah baru marak setelah SBY berkuasa? Kenapa aparat keamanan tidak mampu melindungi minoritas seperti Ahmadiyah dan Syi’ah?

Selain itu wartawan mesti berfikir lebih jauh bahwa label “sesat” yang mereka tulis terhadap Ahmadiyah dan Syi’ah itu dibaca dan dijadikan rujukan bagi warga. Tidak mustahil bahwa kekerasan dan bahkan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah dan Syi’ah itu terjadi setelah mereka membaca berita-berita tersebut.

Menurut survei Pantau, lebih dari 50 persen dari 600 wartawan yang diwawancarai setuju pelarangan Ahmadiyah. Bias semacam ini wajar, tapi jadi tak wajar bila bias ini mendikte liputan seorang wartawan. Ini bisa diantisipasi dengan keberagaman di redaksi. Semakin beragam latar belakang wartawan di sebuah ruang redaksi akan semakin meminimalisir bias-bias semacam ini.

Kesulitan Meidella Syahni untuk menemukan suara lain dalam liputannya soal Aleksander An bisa jadi pengalaman kita semua saat meliput minoritas supaya bijak dalam memilih diksi dan cara meliput minoritas dengan lebih baik.

*) Tulisan ini juga dimuat di Jurnal Ma’arif Institute Vol. 7, No. 1 – Tahun 2012.

kembali keatas

by: