Yang Terlupakan

Feri Kusuma

Mon, 30 June 2008

MALAM itu udara terasa sejuk. Di luar sana gerimis menitik dan membasahi sela-sela jendela. Suasana sepi tiba-tiba pecah oleh suara ibu-ibu. Mereka mengajak aku berbincang-bincang. Para ibu ini adalah keluarga para orang hilang yang datang dari berbagai daerah di Aceh. Tapi kemudian ada lelaki yang juga ikut serta. Kami pun akhirnya berkumpul di bawah pohon mangga, sambil menghirup udara malam dan menikmati desir angin.

MALAM itu udara terasa sejuk. Di luar sana gerimis menitik dan membasahi sela-sela jendela. Suasana sepi tiba-tiba pecah oleh suara ibu-ibu. Mereka mengajak aku berbincang-bincang. Para ibu ini adalah keluarga para orang hilang yang datang dari berbagai daerah di Aceh. Tapi kemudian ada lelaki yang juga ikut serta. Kami pun akhirnya berkumpul di bawah pohon mangga, sambil menghirup udara malam dan menikmati desir angin.

Para keluarga korban orang hilang ini sudah dua hari berada di Wisma Bintara Pineng, Banda Aceh, untuk mengikuti pertemuan keluarga orang hilang se-Aceh yang diadakan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

"Aku senang bisa bertemu dengan saudara yang senasib, karena selama ini tidak ada yang mendengar isi hati aku. Sejak kejadian menimpa keluarga aku, baru kali ini aku merasakan suasana yang megharukan. Di mana kita sama-sama korban saling mencurahkan dan mendengar penderitaan kita masing-masing. Aku setuju sekali dengan perjuangan ini, kita harus sama-sama menuntut pemerintah untuk mengembalikan saudara kita yang hilang, bila perlu hari ini kita datang ke kantor gubernur," kata Siti Aminah, ibu paruh baya dari Dataran Tinggi Gayo.

"Aku terus terang tidak mampu mengenang kejadian tersebut. Semenjak suami diculik,  kehidupan keluarga aku morat-marit, pendidikan ketiga anak aku mulai terhenti," ujar Mursyidah.

Kejadian yang menimpa Mursyidah terjadi pada tahun 2000. Beberapa aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiksa suaminya tanpa subab musabab. Setelah disiksa lelaki itu dibawa ke Pos.

Saat Mursyidah membezuk, ia meminta kepada tentara agar suaminya dibebaskan. Alih-alih mendengar permohonannya, ia malah disodori sepotong daging yang dibalut secarik kain. Daging segar sebesar telapak tangan itu dicongkel dari bagian tubuh suaminya.

Ketika menerima kado berlumuran darah itu ia hampir saja pingsan. Ia hanya mampu berdoa. Dalam hatinya ia merasa sudah tak punya harapan lagi untuk berjumpa dengan suaminya. Setelah itu tentara menyuruhnya pulang.

Selama tiga bulan, Mursyidah tidak mampu berbicara. Suaranya hilang. Setelah diobati secara tradisional dan dipeusijuek (didoakan dengan upacara) baru ia pulih dari kebisuannya.

"Mulut aku terkatup, terkunci rapat memendam kejadian tersebut. Tidak sanggup aku buka," kenangnya.

OPERASI Jaring Merah atau OPM berlaku di Aceh dari tahun 1989 sampai 1998, lalu berlanjut dengan pemberlakuan status Darurat Militer dan Darurat Sipil. Operasi militer ini diiringi tindakan penghilangan paksa atau penculikan warga yang dilakukan oleh aparat TNI, polisi, maupun  orang tak dikenal.

Dalam kurun waktu itu, tak ada Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yang berani mendata jumlah korban penghilangan paksa. Jangankan LSM, pihak pemerintah saja tidak memiliki data lengkap korban penghilangan paksa di Aceh. Ironisnya lagi, upaya pencarian terhadap orang-orang yang diculik pada masa itu tidak ada. Keberadaan mereka jauh dari perlindungan hukum. Sampai sekarang.

Kejahatan kemanusian tersebut belum memperoleh pertanggungjawaban negara secara adil dan bermartabat. Padahal kasus penghilangan paksa merupakan kejahatan kemanusiaan terberat. Itulah hal yang dinyatakan Geoffrey Robertson QC, seorang pengacara hak asasi manusia dan hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kejahatan perang.

"Dari seluruh jenis kejahatan, kejahatan yang terberat adalah penghilangan secara paksa,” ucap Robertson. Kata-katanya ini tercantum dalam buku panduan Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa

Kejahatan ini merupakan proses penghilangan seorang atau sejumlah orang warga negara dalam waktu tertentu dengan cara ditahan atau diculik dan disiksa sedemikian rupa sampai dengan dibunuh oleh aparat keamanan Negara, dengan tuduhan melakukan tindak subversif atau pembangkangan terhadap negara.

Tindakan tadi biasanya digunakan sebagai teror, dilaksanakan dalam operasi rahasia, di mana aparat polisi atau tentara melakukannya di luar proses hukum, serta biasanya sepengetahuan pemerintah.

Pasal dua dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa menjelaskan bahwa maksud dari penghilangan paksa adalah penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.

Cara ini sangat efektif dalam pemerintahan yang lembaga hukumnya tidak berfungsi. Pemerintah bisa berpura-pura tidak tahu-menahu tentang kejahatan tersebut. Penghilangan orang secara paksa kerap terjadi dalam konteks negara yang mempraktikkan politik otoriter, seperti Indonesia di masa Orde Baru atau masa pemerintahan Soeharto.

Sayangnya, pemerintah Indonesia di masa reformasi juga tidak memiliki itikad bulat dalam membongkar kejahatan kemanusian masa lalu tersebut sehingga keluarga korban tidak mendapatkan haknya selaku warga negara.

Kalau cuma keluarga korban saja yang mati-matian mencari anggota keluarganya yang hilang  tanpa bantuan pemerintah, jelas ini omong kosong. Karena yang mereka hadapi adalah institusi negara.

Siti Aminah sampai sekarang masih mencari Sukurdi, adiknya yang hilang setelah dibawa pasukan Siliwangi di kawasan Atang Jungket, Aceh Tengah, di awal tahun 2000.

"Aku sudah mencarinya sampai ke Blang Kejeren, Kuta Cane dan Banda Aceh, pokoknya dimana ada kabar penemuan mayat aku datangi. Tapi tidak ketemu juga,” kenangnya.

Hal serupa juga dialami Suryani. Usianya, 25 tahun. Ia asal Aceh Jaya. Suryani sudah beberapa kali mendatangi pos aparat TNI untuk meminta pembebasan ayahnya. Namun, aparat TNI selalu berdalih kalau ayahnya tidak ada di pos tersebut. Ilyas Isa, ayah Suryani, diambil tentara pada tahun 2004, bertepatan pada hari ketujuh belas Ramadhan dan tak kunjung dikembalikan kepada keluarganya sampai sekarang.

"Kalau seandainya Ayah dilepasin, lalu diganti dengan aku, aku rela demi Ayah. Karena aku  masih memiliki adik-adik yang masih butuh bantuan Ayah,” katanya.

PERDAMAIAN di Aceh sudah berjalan hampir tiga tahun. Berbagai agenda politik seperti pemilihan kepala daerah atau Pilkada, pembentukan partai lokal, penyaluran dana reintegrasi, dan agenda lainnya sudah berjalan. Namun, ada hal yang terlupakan. Seolah-olah ini amnesia massal. Pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu belum ditangani serius dan belum ada penyelesaiannya sampai hari ini.

"Bagi kami tidak penting parlok (partai local) atau partai apapun. Bagi kami tidak perlu dana bantuan, tidak ada itupun kami masih bisa hidup. Yang terpenting bagi kami keadilan yang bermartabat bukan pembayaran nyawa manusia dengan uang Rp. 3 juta yang diberi setiap tahun," kata Suryani, dengan nada meninggi.

"Kesabaran kita sudah klimaks,” sahut Mahlil, anak korban bernama Basyaruddin yang hilang di masa Darurat Militer.

"Perdamaian ini secara hakikat adalah doa orang-orang menderita, anak yatim. Tapi kenapa mereka diterlantarkan,” kata Akmaludin, yang sampai hari ini masih mencari abang  kandungnya, Abdurazak, yang hilang pada tahun 2002.

"Aku bilang sudah mati di mana mayatnya, aku bilang masih hidup tidak pernah pulang ke rumah. Makanya aku selalu berbohong kepada anak. Kalau ditanya ke mana ayah pergi, aku bilang sudah ke Jakarta cari uang untuk kita, pulannya lama,” ujar Siti Jarah.

Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan dua perangkat penting untuk penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu.

Pengalaman terbaik di negara-negara bekas perang menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menjadi pengawal suatu transisi politik, baik dari periode konflik maupun otoritarianisme adalah pembentukan suatu komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Lembaga ini dapat menelusuri keberadaan orang-orang yang hilang.

Jam menunjukkan pukul 11.20. Para ibu dan keluarga korban yang tadi berbincang denganku  mulai beranjak menuju kamar masing-masing.

"Ada yang terlupa, kita lupa mengucapkan selamat tidur. Semoga mimpi kita sama semua," ujar salah seorang ibu dari ujung lorong, sambil tertawa.

Semoga mimpi indah itu terwujud.***

*) Feri Kusuma adalah kontributor Pantau Aceh Feature Service. Dia adalah anggota Badan Pekerja Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

kembali keatas

by:Feri Kusuma