Bisnis Serdadu

Hairul Anwar

Mon, 3 December 2007

Tentara menyatakan punya hak mengelola kawasan wisata Mata Ie sejak masa kolonial Belanda. Padahal itu milik pemerintah daerah Aceh Besar. Sudah ada undang-undang yang melarang militer berbisnis, tetapi mereka mengakalinya dengan bentuk koperasi.

“DILARANG masuk. Kolam sedang direnovasi. Pasal 551 KUHP.”

Tulisan ini tercetak tebal dengan cat merah di pagar depan kolam Mata Ie. Larangan senada juga terlihat di seng yang memagari kawasan kolam.

Kedai-kedai yang dulu berdiri dekat pintu masuk tidak ada lagi. Beberapa orang tentara berbaju loreng terlihat merapikan bekas bongkaran bangunan.

Tetapi ada tiga kedai yang masih tegak. Letaknya berimpitan dan berada sebelah barat kolam. Dibanding yang lain, lahan ketiganya lebih luas.

“Pemiliknya menolak pembongkaran,” ujar seorang perempuan yang tengah menengok situasi kolam.

Kabar pembongkaran ini memantik pertanyaan dari kalangan aktivis di Banda Aceh.

“Kenapa tentara yang harus membongkar. Kenapa bukan aparat Pemda (Pemerintah Daerah)?” kata Asiah, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.

Pada Kamis, 8 November 2007, Asiah bersama aktivis Lembaga Bantuan Hukum Aceh dan Sentra Informasi untuk Referendum Aceh membeberkan kisah pembongkaran itu kepada wartawan.

“Kami curiga ini ada kaitannya dengan upaya tentara untuk berbisnis. Mestinya lahan itu dikelola Pemda. Bukan tentara,” lanjut Asiah.

Mata Ie, dalam bahasa Indonesia berarti mata air. Ia terletak di desa Leu Ue, kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pascatsunami, Mata Ie dijadikan tempat pengungsian penduduk karena letaknya yang lebih tinggi dibanding dataran sekitarnya.

Setiap akhir pekan Mata Ie ramai didatangi warga yang ingin menikmati udara sejuk, berenang, atau menonton monyet-monyet yang berjumpalitan di pohon-pohon besar nan rindang.

Ada dua kolam renang di situ, di bagian atas dan  bawah. Jika musim hujan tiba airnya berubah keruh kecoklatan. Kecuali hari libur, kolam itu kerap digunakan untuk latihan tentara.

Maklum, kawasan wisata Mata Ie bersebelahan dengan kompleks Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Iskandar Muda. Ini sebuah sekolah militer tingkat tamtama (Secata) Komando Daerah Militer Iskandar Muda.

“Kami tidak menolak renovasi tapi menolak penggusuran kedai pedagang. Karena kamilah yang telah berjasa memperbaiki, membersihkan lokasi kolam sejak awal,” kata Abdullah Risyad.

Ditemani Markinio dari Kontras Aceh, saya menemui Risyad di rumahnya pada Minggu, 10 November 2007 lalu. Sore itu dia sedang menyapu halaman rumahnya, persis di depan markas Rindam.

Selang beberapa menit, muncul Kamaruzzaman dan Sami Sanif. Lelaki dan perempuan ini juga menolak kedainya dibongkar.

“Saya tidak punya aktivitas lain selain berjualan. Sejak penutupan kedai saya tidak punya penghasilan lain,” kata Risyad.

Risyad berusia 68 tahun. Sejak pensiun dari ketentaraan pada 1988, dia membantu istrinya berjualan makanan di lokasi kolam renang Mata Ie.

Ketiga pedagang ini melayangkan surat penolakan pembongkaran ke pemerintah kabupaten Aceh Besar. Beberapa kali pertemuan untuk mencari jalan tengah juga gagal. Mereka bersikeras kedainya tidak dibongkar.

“Kami bertiga termasuk yang pertama membuka kedai di kolam Mata Ie. Dulu masih banyak semak-belukar. Kami yang susah-payah merapikan batu-batu sekitar kolam. Tentara-tentara itu mana ada yang bantu,” kata Kamaruzzaman.

“Kedai kami akan dipindahkan ke kolam bagian atas. Lokasi yang lama akan dibangun taman bunga, di sekitar kolam bawah,” kata Risyad.

“Pemindahan kedai ke lokasi atas tidak layak, karena sempit untuk meletakkan meja dan kursi,” lanjut Risyad, apalagi, “pembongkaran itu mestinya dilakukan oleh Pemda karena saya mengantongi surat izin tempat usaha dari Pemda.”

Surat itu ditandatangani Mohamad Dahlan, sekretaris daerah kabupaten Aceh Besar, pada 12 Januari 2007. Di dalamnya disebutkan tempat usaha Risyad bernama Mitra Razeki dengan luas 11 x 25 meter persegi. Izin usahanya selama tiga tahun dan harus didaftarkan lagi tahun depan.

Selain itu Risyad, Kamaruzzaman dan Sami mengantongi surat keterangan usaha dari kepala desa dan camat setempat.

Dari surat itu bisa ditarik logika sederhana, mestinya pembongkaran dilakukan oleh aparat Pemda mengingat merekalah yang memberi izin.

“Kami menganggap lokasi wisata Mata Ie adalah aset Pemda,” kata Kamaruzzaman.

Namun ibarat kata pepatah, di mana ada gula di situ ada semut. Mata Ie yang kian ramai pengunjung tiba-tiba dilihat sebagai aset pencetak rupiah. Pihak Rindam perlahan ingin dominan dalam mengelola kawasan wisata Mata Ie.

Ini terlihat dari penggantian papan nama yang sudah dilakukan tiga kali. Pertama, “Kawasan Wisata Mata Ie Desa Leu Ue”, lalu diganti “Kolam Wisata Secata”, terakhir tertulis “Komplek Wisata Alam Rindam.”

Perubahan lain adalah tiket masuk pengunjung dan uang kebersihan para pedagang. Pada 1987 pengunjung dikenakan uang tiket sebesar Rp 300, naik lagi jadi Rp 1000, dan setelah tsunami menjadi Rp 1500. Untuk uang kebersihan, tadinya tiap pedagang ditarik iuran sebesar Rp 50 ribu per bulan. Tetapi sudah tiga bulan ini iuran itu naik jadi Rp 60 ribu.

“Penarikan retribusi pedagang dan tiket masuk sudah berjalan sejak Rindam berdiri di Mata Ie. Awalnya bercap Pemda, setelah tsunami berubah jadi cap Primkopad Rindam,” kata Risyad.

Primkopad singkatan dari Primer Koperasi Angkatan Darat. Ini sebutan untuk badan usaha koperasi tentara di tingkat resor atau distrik militer.

BUPATI Aceh Besar, Tengku Buchari Daud tidak mempermasalahkan pembongkaran kedai-kedai di Mata Ie oleh tentara. Bagi dia, yang penting kawasan wisata Mata Ie bisa tertata dan mengundang banyak pengunjung.

Itu sebabnya Buchari tidak perlu berlama-lama membubuhkan tanda tangan ketika Rindam menyodorkan blue print penataan kawasan Mata Ie. Ini sejalan dengan rencana Pemda memperbaiki jalan lain menuju Mata Ie.

“Inisiatif awal datang dari Primkopad. Konsepnya bagus. Kolam bagian bawah akan dibuat taman bunga tempat anak-anak bermain. Kedai-kedai akan diseragamkan. Saya yakin akan makin ramai karena kita akan meng-up grade jalan lain ke sana tahun depan,” kata Buchari.

Bagaimana nasib pemilik kedai yang mengantongi surat keterangan usaha dari Pemda?

“Harus diingat itu tanah Pemda. Surat izin bisa saja dicabut untuk kepentingan yang lebih besar. Ketiga pemilik kedai itu tidak mau dipindah ke atas karena takut sepi pembeli. Itu kan mementingkan diri sendiri namanya,” kata Buchari.

Kenapa bukan Pemda saja yang mengelola kawasan ini?

“Terus terang kami (Pemda) kurang kecenderungannya mengelola Mata Ie. Selain dana terbatas, pengelolaan oleh Pemda akan banyak makan biaya, misalnya pengangkatan pegawai. Masih banyak yang lebih perlu kita biayai,” kata Buchari kepada saya.

Jika renovasi sudah selesai, Buchari mengatakan akan membicarakan bagaimana manajemen pengelolaannya. Jika dikelola pihak ketiga, berapa bagian untuk pemda, berapa bagian untuk koperasi Rindam.

“Bagaimana kalau Primkopad ngotot mengelola Mata Ie?” tanya saya.

Buchari sejenak terdiam. “Secara pribadi saya lebih setuju kalau pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga.”

Saya sulit membaca jalan pikiran bupati ini. Kalau memang kawasan wisata Mata Ie adalah aset Pemda bukankah ada lembaga daerah yang bisa mengurus?

Tiba-tiba Buchari melanjutkan jawabannya, “Tergantung dari mana kita menginterpretasi keinginan dari Primkopad. Kebetulan mereka yang merancang desain renovasi Mata Ie. Pemda cuma diberitahu saja.”

LETNAN Satu Ferdiansyah Gumay dengan tegas mengatakan bahwa Mata Ie akan menjadi unit usaha Primkopad Rindam Iskandar Muda, “Ini salah satu upaya untuk mensejahterakan anggota kami yang akan dibagi dalam setiap rapat anggota tahunan berupa SHU (sisa hasil usaha).”

Demi upaya ini, Gumay bergerak cepat. Setelah enam bulan terpilih sebagai ketua koperasi Rindam, dia menyodorkan proposal penataan kolam wisata Mata Ie ke Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh atau BRR.

“Sebetulnya ini rencana lama tapi tidak ada respon. Alhamdulillah setelah saya coba kejar akhirnya tembus,” kata Gumay kepada saya dengan mata berbinar.

Sebenarnya dana yang diusulkan sebesar Rp 4 miliar, tapi yang disetujui BRR hanya Rp 500 juta. “Ya kita terima. Namanya saja bantuan,” lanjut Gumay.

Ketika saya menemuinya pada Sabtu, 17 November 2007 lalu, Gumay antusias membeberkan rencana renovasi tempat wisata itu.

Kolam bagian bawah akan dibuat khusus untuk anak-anak. Di sekitarnya akan dibangun taman bunga, tempat anak-anak bermain. Kalau ada bantuan lagi, kolam akan dialasi keramik dan areal pengunjung dialasi pavin block

“Sebelumnya mereka memanfaatkan parit sebagai tempat mandi. Ini bahaya buat anak-anak, apalagi kalau ada air deras,” kata Gumay.

Kedai-kedai berdiri di sekitar kolam bagian atas. Sepuluh kedai telah rampung dibangun. Pemilik lama tinggal menempati dan tanpa dipungut biaya masuk.

“Pembangunannya menghabiskan biaya Rp 300 juta, yang kita bangun sendiri,” kata Gumay.

Adanya penolakan dari tiga orang pemilik kedai sempat mengganggu kerja Gumay. Dia berulang kali membujuk pemilik agar mau pindah ke kolam atas.

“Rencana besar ini tidak bisa dihentikan oleh kepentingan pribadi tiga orang. Kalau Mata Ie mau maju mestinya mereka mau berkorban. Lahan mereka terlalu luas untuk tiga orang,” kata dia.

“Bagaimana dengan surat izin usaha yang dimiliki pedagang?” tukas saya.

“Kecuali dia punya sertifikat tanah, saya yang salah. Tapi kalo surat izin usaha apa sih itu. Suatu saat bisa dicabut untuk kepentingan yang lebih besar. Begitu bunyi kalimat terakhirnya.”

Gumay kemudian mengajukan alasan sejarahnya.

“Sejak zaman Belanda kolam Mata Ie sudah diserahkan pengelolaanya kepada Rindam.  Ini kan tanah negara,” katanya.

“Bupati Aceh Besar bilang Mata Ie tanah Pemda?” sahut saya.

“Saya jelaskan, Rindam tidak punya sertifikat, Pemda pun tidak punya sertifikat. Tapi dari tahun 1950-an sudah dikelola Rindam. Semuanya digunakan untuk lokasi latihan Rindam, Masjid Rindam, lapangan tenis Rindam. Kita buka-bukaan saja. Ini tanah negara. Jadi kami dengan Pemda itu sama statusnya, sama-sama instansi pemerintah. Dan selama ini sudah Rindam pengelolanya,” kata Gumay dengan nada tinggi.

“Memang ini sudah daerah kami. Jadi kalau ibarat rumah, Mata Ie ini seperti halaman (pekarangan). Kalau orang lain yang ngatur halaman kami, rasanya tidak enak sekalilah,” tambahnya.

Meski pengelolaan Mata Ie diambil alih Primkopad, Gumay berjanji akan membayar pajak pariwisata kepada pemerintah. Sebelumnya, pendapatan dari Mata Ie tidak bisa disetor karena habis untuk perawatan kolam.

“Pendapatan dari tiket masuk kalau ramai sekitar Rp 1 juta. Kalau hari-hari biasa paling Rp 100 ribu. Untuk bayar petugas kebersihan sebenarnya nggak cukup,” kata Gumay.

Gumay mempekerjakan seorang petugas kebersihan, dua petugas tiket, dan tiga petugas parkir.

Setelah selesai renovasi, Gumay akan melarang pedagang menginap di kedai seperti sebelumnya.

“Nanti mereka harus mengosongkan kedai kalau sudah sore. Kalau sudah pagi silahkan datang memasukkan barang. Jangan suka-sukanya tinggal di dalam (kedai),” katanya.

Gumay mengidamkan kawasan wisata Mata Ie semakin maju dan akan membawa dampak bagi ekonomi warga sekitar.

“Kami ini tidak punya indikasi negatiflah. Apalagi kami ini cuma dinas. Hari ini di sini, besok mungkin sudah pindah,” katanya.

UPAYA koperasi Rindam Iskandar Muda mengelola kolam wisata Mata Ie seperti membuka kembali isu lama yang belum juga tuntas: tentara belum bisa jauh dari bisnis.

Meski Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia) telah melarang tentara berbisnis, ketentuan ini belum sepenuhnya berjalan.

Pasalnya, karena TNI tetap mempertahankan bisnisnya dengan berlindung di balik  lembaga koperasi. Tindakan ini seakan mendapat pembenaran dari pernyataann Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, seperti dikutip situs berita www.tempointeraktif.com, 28 Desember 2006, “Koperasi dan yayasan tidak akan diutak-atik.”

Namun, masih di situs itu, Said Didu, mengatakan bahwa prajurit aktif tak boleh jadi pengurus koperasi.  Didu merupakan ketua tim Supervisi Transformasi  Bisnis TNI. Kelompok ini dibentuk pemerintah untuk mendata bisnis-bisnis TNI yang akan diambil alih negara. Sehari-hari, Didu menjabat sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Di harian Republika pada 3 April 2007, kepala staf TNI Angkatan Darat Jenderal Djoko Santoso malah menampik ketentuan yang dikemukakan Didu.

“Kata siapa itu? Siapa yang ngomong? Saya belum pernah mendengar,” kata Djoko, sebagaimana dikutip Republika

Di harian yang sama,  Jaleswari Pramodhawardani dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, menyatakan  bahwa kesimpang-siuran ini terjadi karena belum ada peraturan presiden yang mengaturnya. Pramodhawardani adalah seorang peneliti bisnis militer Indonesia.

Tiba-tiba ingatan saya terantuk pada roman Gumay yang bersemangat menanti selesainya renovasi kolam wisata Mata Ie.

“Kita targetkan akhir tahun ini selesai. Nanti kita akan buat peresmian kolam untuk promosi. Anda jangan lupa datang, ya?” katanya, tersenyum.***

*) Hairul Anwar adalah kontributor sindikasi Pantau di Aceh.

kembali keatas

by:Hairul Anwar