Senjata Tak Bertuan

Samiaji Bintang

Tue, 20 November 2007

Kepolisian Aceh berhasil mengumpulkan dan menyita ratusan senjata ilegal, tapi tak seorangpun jadi tersangka.

JENIS: senjata rakitan. Panjang: hampir satu meter, popor kayu hitam. Diserahkan oleh: Nasiran. Usia: 50 tahun. Ketua front PETA Blang Mancung, kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Disita: tanggal 30 Oktober 2007 oleh Polsek Ketol.

Tulisan itu tertera di secarik karton merah dengan huruf-huruf yang diketik, lalu diikatkan pada senapan.

Moncong senjata itu tegak menghadap langit-langit. Karat menggerogoti bagian dalam pipa besi yang menjadi lubang melepas peluru. Berat senapan sekitar satu kilogram. Seluruh badan senapan dicat hitam. Di popor kanan menempel stiker bendera merah putih, bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika tidak teliti benar, dari jauh tampilan senjata itu mirip Avtomat Kalashnikova 1947 buatan Rusia yang populer disebut AK 47, dan senapan M16 buatan Amerika Serikat.

Senin pagi, 8 November 2007, senjata itu ‘dipamerkan’ kepada wartawan di luar rumah dinas Kepala Kepolisian Daerah Aceh di Blang Padang. Sebanyak 17 senjata laras panjang rakitan dipajang di situ.

Selain senapan rakitan, di situ juga dipajang dua pucuk senjata organik jenis M16. Dalam kertas laporan penyitaan barang bukti, senjata ini adalah senapan standar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Senjata ini ditemukan oleh Dedi Irwansyah di Desa Alue Peunawa, Kuala Batee, Aceh Barat, pada 5 Agustus 2007. Ia warga desa Teupin Gajah, kecamatan Kota Fajar, Aceh Selatan, dan berusia 25 tahun.

Senjata ini diserahkan kepada Kepolisian Resor Aceh Barat tanggal 6 Agustus 2007. Selain senjata,  diterima pula 17 amunisi kaliber 5.56 yang masih aktif. Penyitaan merujuk pada surat telegram Kapolda No. Pol: STR/BB/X/2007/Dir Reskrim tanggal 30 Oktober 2007 tentang permintaan senjata api ilegal yang merupakan hasil operasi dan penyerahan dari masyarakat kepada Polri.

Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Rismawan segera dirubungi wartawan foto dan televisi saat memegang senjata jenis senapan serbu ini. Rismawan tersenyum sembari mengamati senjata yang juga digunakan para tentara Amerika Serikat dalam Perang Vietnam, Teluk dan Perang Irak itu.

Saya menanyakan bagaimana polisi mendapatkan dua senapan organik itu kepada Rismawan.

“Dua senjata organik itu ditemukan tidak bertuan,” jawab Rismawan.

“Bukan disita?” tanya saya.

“Senjata itu diserahkan oleh pihak ketiga,” tandas Rismawan.

Rismawan kemudian melihat sebuah pelontar mortar rakitan berkaki empat. Panjangnya 154 sentimeter. Diameter delapan sentimeter. Senjata ini dilengkapi pegas pemukul mata penggalak. Namun nyaris sekujur tubuhnya dimakan karat hingga berwarna kuning kecoklatan. Senjata itu disita Kepolisian Sektor Idi Rayeuk, Aceh Timur, tanggal 18 Oktober 2007.

Senjata ini mirip bazooka yang saya lihat dalam film-film perang. Anehnya, saat saya membaca tulisan yang diketik pada karton merah tidak disebutkan siapa nama pemilik senjata atau nama orang yang menyerahkan mortar itu. Di situ hanya diketik “Orang Tak Dikenal”.

Rismawan segera menuju meja tempat pistol-pistol rakitan dihamparkan. Ia mengamati pistol-pistol buatan yang juga bercat hitam. Di gagang pistol-pistol itu juga tertempel stiker bendera merah-putih. Sebagian pegas pendorong peluru dan pipa besinya diselimuti karat. Namun bentuk pistol itu justru meragukan saya.

“Seperti pistol mainan,” komentar saya di hadapan seorang petugas yang berjaga di belakang meja. Petugas ini mengenakan seragam kepolisian warna coklat. Matanya mengawasi pistol-pistol dan ratusan peluru di meja.

“Apa pistol ini bisa bikin orang mati?” saya bertanya sambil menunjuk salah satu pistol. Pada gagangnya terdapat stiker bendera merah putih dengan tulisan Edu Suhandi.

“Ya bisa! Mau dicoba?” ujarnya seraya tersenyum.

Saya menggeleng, lalu tertawa.

Jumlah senjata yang berhasil dikumpulkan kepolisian Aceh dan dipamerkan saat itu sebanyak 132 senjata. Laras pendek 57 pucuk, laras panjang 75. Granat sebanyak tujuh buah, dan tiga di antaranya masih aktif. Sedangkan amunisi sebanyak 542 butir dengan kaliber umumnya 5.56. Namun jumlah itu masih belum memuaskan Rismawan dan anak buahnya.

“Senjata-senjata yang berhasil dikumpulkan ini paling banyak dari Aceh Tengah,” kata Rismawan kepada wartawan.

“Masih ada banyak senjata yang belum diserahkan. Pembuatnya akan kita ambil, dan alat-alatnya juga kita ambil,” tegasnya.

Menurut Komisaris Polisi Sutri Hamdani yang menjabat Kepala Satuan Operasi I/Keamanan Negara Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Aceh, senjata-senjata yang dipertunjukkan di rumah dinas Kapolda Senin itu dikumpulkan dari berbagai Polres di Aceh, antara lain Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Bireuen. Seperti juga Rismawan, Sutri tak puas dengan hasil dan jumlah senjata yang dikumpulkan itu.

“Pantai Timur kurang banyak, padahal kawasan ini menjadi target. Di sana banyak yang standar,” katanya.

SENJATA-senjata itu merupakan sisa-sisa kekejaman perang semasa konflik di Aceh. Dalam perjanjian damai di Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia disinggung soal decommissioning atau perlucutan senjata para bekas gerilyawan. Ini dimuat pada kesepakatan keamanan yang tersebut di poin 4 perjanjian damai. Di situ GAM diwajibkan memusnahkan senjata, amunisi dan senjata peledak. GAM juga harus menyerahkan sebanyak 840 pucuk senjata untuk dimusnahkan. Poin selanjutnya, perlucutan senjata dilakukan mulai 15 September hingga 31 Desember 2005, dalam empat tahap.

Hingga akhir 2005, menurut laporan Aceh Monitoring Mission, GAM menyerahkan lebih dari seribu pucuk senjata laras panjang dan pendek. Namun jumlah ini dikeluhkan TNI.

Mayor Jenderal Supiadin Adi Saputra, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, menyangsikan jumlah senjata GAM hanya ratusan. Seperti diungkapkan kepada International Crisis Group, 5 September 2007, menurut Supiadin, GAM semestinya menyerahkan seluruh senjatanya. Senjata-senjata ilegal itu, menurut Supiadin, diselundupkan dari Thailand Selatan dan wilayah lain di Indonesia.

Anehnya, baik Supiadin maupun bunyi kesepakatan damai Helsinki tidak sedikitpun menyinggung soal perlucutan senjata-senjata api rakitan yang banyak tersebar di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Dua wilayah ini disebut-sebut sebagai daerah basis milisi yang memerangi pasukan GAM. Jumlah anggotanya mencapai puluhan ribu. Mereka terdiri dari beragam kelompok perlawanan, seperti Pembela Tanah Air, Gabungan Rukun Damai (Garuda), Front Pembela Merah Putih, Front Putra Jawa Keturunan Sumatera, dan beberapa lainnya. Total mereka yang bergabung dalam PETA mencapai 30 ribu orang. Anggotanya tak hanya orang Jawa kelahiran Aceh, tapi juga orang Gayo.

Ketrampilan merakit senjata diperoleh dari orang-orang tua mereka yang pernah bergabung dengan pasukan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia atau DI/TII. Namun kelompok yang juga bersenjata ini menolak disebut milisi.

PENYITAAN dan pengumpulan senjata ilegal oleh kepolisian sehubungan dengan maraknya aksi kejahatan di Aceh yang menggunakan senjata api. Perampokan hingga pembunuhan menggunakan senjata api membuat masyarakat dan aparat cemas. Belum lagi aksi teror yang menggunakan bahan peledak, misalnya granat, terhadap pejabat maupun kantor-kantor lembaga bantuan asing.

Musyawarah Pimpinan Daerah Aceh menerbitkan imbauan kepada masyarakat sejak September lalu. Isinya meminta warga yang memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau mempergunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak agar dengan sukarela menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat. Senjata harus diserahkan paling lambat bulan Oktober 2007.

Menurut imbauan itu, jika senjata-senjata diserahkan sebelum ‘jatuh tempo’ tidak akan dikenai pidana apapun. “Kecuali tertangkap tangan saat dilakukan razia.”

Salinan-salinan imbauan itu disebarkan kepada warga. Imbauan itu ditandatangani oleh Gubernur Irwandi Yusuf, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Supiadin AS, Kepala Polda Rismawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi A. Djalil Mansyur.

Imbauan juga disampaikan lewat ceramah-ceramah agama di masjid selama bulan puasa kemarin. Di Masjid Raya Baiturrahman, tatkala menjadi khatib sebelum pelaksanaan salat tarawih pada hari yang berbeda, Supiadin dan Rismawan menyampaikan kepada jamaah pentingnya menjaga keamanan dalam perdamaian. Tentu, ini ada kaitannya dengan kian banyaknya kejahatan bersenjata menjelang puasa dan Lebaran di Aceh.

Sementara di lapangan, Polda Aceh menggelar Operasi Sabang 2007. Polisi melakukan razia dan sweeping untuk mendapatkan senjata-senjata  ilegal di tiap kabupaten dan kota selama sebulan.

Di hadapan wartawan, Rismawan menegaskan, aparatnya terus akan melakukan sweeping dan razia, “Tapi tidak kelihatan. Tidak dengan datangkan pasukan. Kalau sudah ada data awal, laporan dari masyarakat, baru kemudian kita geledah.”

Selama ini kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Mereka yang “membuat, menerima, memperoleh/menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak”, sesuai bunyi pasal 1 ayat 1, “diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 tahun”.

Namun aparat kepolisian di Aceh masih belum menerbitkan aturan yang lebih tegas. Seperti memberi keringanan buat warga yang secara sukarela menyerahkan senjata. Mereka tak akan dikenai pidana apapun.

Sebaliknya, masyarakat Aceh perlu keamanan untuk bangkit dan memutar roda ekonomi setelah dilanda bencana dan konflik. Setelah damai dan bebas dari konflik, kini status Aceh tak jauh berbeda dengan daerah lain di Sumatera, Jawa, Kalimantan atau Sulawesi. Itu sebabnya, kepolisian mesti bersikap tegas terhadap warga yang masih memiliki senjata api.

“Dari ratusan senjata ini, apa ada yang sudah dikenai pidana?” tanya seorang wartawan kepada Rismawan.

“Tidak ada tersangkanya. Senjata-senjata itu hasil penyerahan. Saya tidak bisa mengatakan dari siapa. Saya tidak ingin menyudutkan salah satu kelompok. Sampai sekarang belum ada yang kena pidana, karena diserahkan dari pihak ketiga.”

Saya ragu. Banyak senjata tapi tak diketahui asal-muasal dan siapa pemiliknya. Apakah polisi kesulitan untuk menelusuri dan mengenali kelompok atau orang-orang yang menggunakan senjata rakitan atau standar?

Insentif pembebasan hukuman kepada mereka yang menyerahkan senjata ilegal juga belum mengurangi aksi kejahatan bersenjata. Agar lebih efektif, polisi perlu mengganti imbauan dengan ancaman sesuai undang-undang senjata api.

Tapi kata Sutri Hamdani, “Kita minta agar diserahkan, sehingga pemilik tidak dikenai pidana. Kalau kita temukan dalam operasi baru kita tindak.”

Dalam pidatonya pada 15 Agustus 2005 di Helsinki,  perdana menteri GAM Malik Mahmud bahkan menyebutkan secara khusus tentang senjata ilegal ini. Ia menyangsikan kemampuan polisi dalam menyita senjata-senjata milisi, yang jumlahnya puluhan ribu itu.

Malik menyatakan keberadaan milisi yang dibantu TNI menjadi ancaman perdamaian. Ia khawatir, jika GAM sendiri yang memerangi milisi, itu bisa jadi alasan TNI untuk kembali menggelar operasi militer terhadap GAM.. Dan Malik menyimpulkan, “Ini akan menamatkan proses perdamaian.”

*) Samiaji Bintang adalah kontributor sindikasi Pantau di Aceh.

kembali keatas

by:Samiaji Bintang