TAHUN 1983, bukanlah era baru bagi kekuasaan Soeharto. Ia telah 14 menjadi penguasa tunggal rezim Orde Baru. Garis politik yang sangat sentralistik dan buttom up membuat kekuasaannya sangat dominan dan tak tertandingi kekuatan manapun. Namun sungguh mengherankan bahwa masyarakat Kalimantan Barat saat itu banyak yang tak mengenal siapa Soeharto. Tokoh-tokoh politik Indonesia di sana kalah populer dengan para koleganya dari Malaysia. Inilah kenyataan yang ditemui Mayor Jenderal Ida Bagus Sudjana, Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura ketika pertama kali mengunjungi daerah Sambas, Singkawang dan lain-lain. “Heran, orang sini lebih mengenal Datuk Musa Hitam daripada Soeharto,” kata Sudjana kala itu.

Apa yang terjadi di Sambas dan Singkawang? Preferensi politik itu bukan representasi dari sebuah politik infiltrasi yang by design. Yang terjadi adalah, dalam kurun waktu yang lama, siaran-siaran Radio Televisi Malaysia (RTM) menjadi satu-satunya saluran hiburan dan informasi bagi sebagian masyakarat Kalimantan Barat. RTM adalah radio resmi pemerintah Malaysia yang mempunyai jaringan di negara-negara bagian, termasuk Serawak. Pada awal tahun 1980-an, ada tiga RTM yang siarannya bisa dinikmati masyarakat Sambas, Singkawang dan sekitarnya. Apa boleh buat, ketergantungan pun tak terhindari karena siaran RRI dan radio-radio swasta Indonesia belum bisa menjangkau mereka.

“Jangan heran kalau orang Kalbar pedalaman lebih hafal cengkok lagu-lagu Melayu Malaysia dibandingkan lagu-lagu pop Indonesia, atau lagu dangdut,” kata Amirudin Manaf, pengusaha radio yang sukses di Kalimantan Barat.

Sudjana merasa tak nyaman. Dia berpendapat pengaruh siaran radio-radio asing itu tak baik buat wibawa Jakarta. Sudjana mengambil langkah kilat, namun sangat menentukan pada saat-saat selanjutnya.

Ia meminta Manaf merintis pendirian radio-radio baru di wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Manaf memang berpengalaman dalam bisnis radio. Sejak 1975, ia mendirikan radio Volary di Pontianak. Berbekal dukungan politik itu, Manaf membangun jaringan radio di Kalimantan Barat. Tak ada kesulitan dalam mengurus izin frekuensi, tak ada prosedur rumit mendirikan radio. Dukungan politik sang penguasa militer benar-benar menjadi kartu truf bagi Manaf untuk mengepakkan sayap bisnisnya.

Tahun 1985, Manaf mendirikan radio Bomantara di Singkawang. Dua tahun kemudian, menyusul pendirian radio Mahkota Polareksa di Sintang. Dengan slogan “mengimbangi pengaruh radio Malaysia dengan mendirikan sebanyak mungkin radio baru,” Manaf pun muncul sebagai raja radio Kalimantan Barat. Dengan bendera Volary Groupnya, ia menguasai menguasai 14 dari 22 radio swasta Kalimantan Barat, terdiri dari tujuh radio FM dan tujuh radio AM. Separohnya milik Manaf pribadi, sisanya milik orang lain dengan sistem kerjasama manajemen, marketing, program dan teknis.

Apa yang terjadi dengan Volary Grup di atas adalah satu dari sekian banyak kasus yang menunjukkan betapa centang-perenangnya politik keradioan di Indonesia. Institusi penyiaran radio didirikan atas dasar pertimbangan politis tertentu. Sebaliknya, tujuan-tujuan politis kemudian menjadi alasan pembenar bagi penguasaan ranah publik secara semena-mena. Dengan kata lain, sebagai sebuah entitas, dunia radio dari awal tampaknya tidak digerakkan dengan cetak-biru yang jelas. Akibatnya, tidak cukup tersedia barrier to entry bagi kecenderungan besar kepemilikan radio yang monopolistik dan mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya publik yang ideal. Alih-alih, problem profesionalisme dan independensi silih-berganti muncul dan tak terselesaikan hingga pada akhirnya menjadi bagian integral dari sistem keradioan itu sendiri..

Pete Schulberg, dalam buku berjuduk Radio Advertising, The Authoritative Handbook, edisi kedua tahun 1989, dengan fanatik menyebut media radio sebagai “the arena of fantasy, the theater of mind”. Hiperbolis memang. Namun masuk akal untuk menegaskan status radio sebagai media yang bersifat personal, ultimate personal medium.

Radio bisa didengarkan di mana saja dan sambil apa saja : di mobil sambil menyetir, di sawah sambil membajak, di kantor sambil mengetik, di dapur sambil memasak, atau di ranjang sebagai pengantar tidur. Radio biasa menyapa pendengarnya dengan idiom-idiom yang sangat personal dan akrab.

Karakter lain dari media radio adalah bersifat lokal. Radio lazimnya melayani segmen pendengar yang terbatas, dan dengan jangkauan siaran yang terbatas pula. Lokalitas memudahkannya menjalin intensitas hubungan dengan pendengar, sehingga fanatisme atau setidak-tidaknya favoritisme pendengar mudah dibangkitkan. Lokalitas juga menjamin efektivitas iklan yang ditujukan untuk segmen-segmen yang terbatas.

Namun dalam perkembangannya muncul kebutuhan untuk memperluas jangkauan siaran. Pengelola radio tak bisa menutup mata bahwa para produsen besar juga menghendaki siaran niaga yang bersifat nasional. Beberapa jenis produk membutuhkan pemasaran yang lebih luas. Dan para produsen besar selalu berpikir bagaimana agar “satu pesan komersial dapat disiarkan secara nasional, dengan harga yang murah.” Dan suatu hal yang tak bisa dibantah oleh para pengelola radio, “pengiklan adalah raja”

Dalam konteks inilah kemudian berkembang konsep jaringan radio. Sejarah radio di Amerika Serikat menunjukkan, jaringan radio adalah strategi yang sangat ekonomis, mudah dan efisien. Dengan membentuk jejaring, radio dapat menyiarkan iklan secara nasional, tanpa harus kehilangan karakter personal dan lokalitasnya. Harga per spot iklan dapat direduksi sehingga iklan radio berada pada level yang sangat kompetitif dengan iklan televisi.

Dengan strategi berjaringan, industri radio di negeri Paman Sam berkembang menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang sangat diperhitungkan, mampu menjalin kontrak kerja dengan para produsen nasional utama. Dengan strategi ini pula menurut Schulberg, industri radio dapat survive dari terpaan perkembangan pesat industri televisi pertengahan 1960-an.

Bagaimana dengan sejarah jaringan radio di Indonesia? Tak ada angka yang pasti, kapan konsep jaringan radio mulai diterapkan di Indonesia. Mungkin sejak Radio Republik Indonesia/RRI didirikan di daerah-daerah. Apa yang dilakukan antara RRI Pusat dengan RRI Daerah sesungguhnya adalah semacam jejaring radio.

Pada tahun 1980-an, radio Prambors FM sukses dengan siaran sandiwara radio dan tangga-tangga lagu populer. Muncullah ide menyiarkan acara serupa di berbagai kota. Pada tahun 1985, tangga lagu-lagu dan sandiwara radio “Catatan Si Boy” yang sudah menjadi trade mark radio Prambors disiarkan 30 radio di berbagai kota, seperti Bandung, Surakarta, Malang, dan Surabaya. Apa yang dilakukan manajemen Prambors FM, bisa jadi cikal bakal jaringan radio di Indonesia. Namun saat itu belum ada komitmen yang tegas untuk membangun jejaring radio.

Baru tahun 1989, untuk pertama kali muncul upaya lebih serius merintis jaringan radio. Beberapa tokoh radio mendirikan wadah Anggit Radio Nusantara (ARN). “Salah satu tokohnya adalah Zainal Suryokusumo. Dia berkeinginan membangun industri dengan potensi jejaring secara lebih serius, kata Ari Rahim Maricar, litbang Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Pusat.

Anggit Radio Nusantara menjalin kerjasama dengan banyak radio dengan format sindikasi program. Sindikasi program adalah salah-satu bentuk jaringan radio, disamping bentuk yang lain : kepemilikan dan kerjasama operasional. Anggit Radio Nusantara menghadapi problem lemahnya kesadaran kalangan pengelola radio untuk melembagakan jaringan radio. “Kesadaran kelembagan belum tumbuh, sehingga ARN berjalan sendirian, tanpa respon memadahi dari yang lain” tambah Maricar.

Tahun 1994, berdiri grup radio bernama Duta Media Nusantara (DMN) 2000 di Malang Jawa Timur. Pemegang saham terbesarnya adalah pemilik radio KDS 8 FM Malang, Cahyono. Grup radio ini bertahan hingga 1998. Di masa emasnya, 1996-1997, anggota DMN 2000 mencapai 44 radio di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan luar Jawa. DMN 2000 melayani penjualan bersama, sindikasi program, manajemen bersama. DMN 2000 juga berperan sebagai biro iklan dan event organiser bagi anggotanya.

Mengapa DMN 2000 kemudian bubar? “Mereka salah membuat perkiraan. DMN 2000 mengalami krisis sumber daya manusia sehingga tak mampu menopang laju perkembangan kebutuhan networking radio, baik pada level owrnership maupun operation,” kata Maricar yang juga salah satu pemegang saham di DMN 2000.

Cipta Pariwara Prima (CPP) Radio Net, sebuah kelompok radio berpusat di Magelang Jawa Tengah, banyak belajar dari pengalaman DMN 2000. Rusmin Kusen merintis grup ini dengan mendirikan radio Polaris di Magelang. Dengan sistem yang lebih rapi, SDM berkualitas dan modal memadahi, Kusen membangun kerajaan bisnisnya. CPP Radio Net saat ini menguasai lebih dari 50 radio di pulau Jawa, baik dalam format kepemilikan atau kerjasama operasional. Secara kuantitas, CPP Radio Net adalah jaringan radio terbesar di Indonesia saat ini.

Meskipun dominasi CPP Radio Net tak terbantahkan, pasar radio di Jawa Tengah masih menyisakan peluang bagi grup-grup lain. Radio Hiu Kencana AM Semarang menjalin jejaring dengan radio Sangkakala Pertiwi AM (Semarang), Suara Purwodadi Bersemi AM (Purwodadi), dan Swara Batang AM (Batang).

Pasar radio Jawa Tengah bagian barat daya, relatif didominasi grup Rajawali Citra Mandiri (RCM). Kelompok ini berdiri delapan tahun lalu, dan kini menguasai 12 radio : Paduka Dirgantara FM dan Cipta Muda Binangkit FM(Purwokerto), Dipayuda FM (Banjarnegara), Citra Dieng FM (Wonosobo), Candradita Bahana Swara/CBS FM (Magelang), Star FM (Yogyakarta), Amatron FM (Purworejo), Garuda Setia Perkasa/GSP FM (Kutoarjo), Utari FM dan Bercahaya FM (Cilacap), Mulya Arifta Swaragraha/MAS FM dan Prima FM(Kebumen).

“Enam radio milik saya pribadi, sisanya kontrak manajemen. Pemilik lama masih dipertahankan, namun manajemen seluruhnya dipegang RCM. Pemilik kita beri fee per bulan, besarnya tergantung pada besar-kecilnya radio. Rata-rata antara Rp 2 – 3 juta,” kata Yuniarto Arief pemilik Rajawali Citra Mandiri.

Manajemen radio Prima FM Jepara, saat ini sedang merintis kelompok radio baru dengan bendera PT Tiara Surya Media. Pemilik radio Prima FM, Sugianto mengklaim kelompoknya terdiri dari 36 radio FM dan AM di Jawa Tengah. Sindikasi program, pemasaran bersama dan kerjasama teknis menjadi pilihan kerjasama mereka. “ Tiga puluh persen dari radio itu milik Tiara Surya media, sisanya kerjasama biasa. Kami ingin mengimbangi CPP, sehingga tidak terjadi monopoli,” kata Sugianto. Meskipun demikian, hingga saat ini kiprah kelompok Tiara Surya Media belum begitu diperhitungkan.

Jawa Timur pasca DMN 2000, berdiri kelompok baru, Mayangkara Net, yang terdiri dari lima radio : Mayangkara FM dan Patria FM (Blitar), Jaya FM, Perkasa FM dan Pendowo FM (Tulungagung). Mereka melakukan kerjasama program dan SDM. Eks anggota DMN 2000, radio TT77 FM Malang menjalin sinergi dengan radio lokal : Pioner FM, Gitaloka FM dan Kutilang AM, ketiganya di Malang.

Selain itu juga masih bertahan pemain lama, Suzana Group. Kelompok ini terdiri beberapa radio ternama di Surabaya: Suzana FM, Suara Merdeka FM, Bahtera Yuda FM, Cakrawala FM, Era Bima Selaras FM, Stratosfir FM, Media Caraka Angkasa/MCA FM, Puspita Utama FM, Giri Swara FM (Gresik), Angkasa Jaya FM(Probolinggo) dan Istana FM (Blitar).

Radio Bergaya Nyanyian Irama Sejati/Bens FM Tangerang mendominasi jejaring radio di wilayah Banten. Manajemen Bens FM diantaranya menguasai radio Krakatau AM (Pandeglang), Radio FMerak FM (Cilegon), Gaswara FM (Pamanukan), Suara Adya Samudra FM (Cikampek), dan Lean Puri FM (Sumsel). Bens juga pernah mendirikan radio Metro FM di Surabaya dengan menyewa frekuensi RRI. Kelompok radio milik keluarga pelawak almarhum Benyamin S ini mengembangkan radio-radio bernuansa etnis.

Di Jawa Barat ada kelompok Lita Sari Grup. Mereka menangani manajemen tiga radio : Lita Sari FM Bandung, Menara FM Sukabumi dan Swara Popular Kencana/SPK AM Purwakarta. Pemiliknya adalah Ii Sujai, yag pada awlanya hanya memiliki radio SPK AM.

Amirudin Manaf, dengan Volary Grup-nya menguasai separuh dari radio swasta yang eksis di Kalimantan Barat. Di Medan, pengusaha Fauzi Usman memiliki kelompok radio Bonsita Group. Usman merinstis kelompok sejak 1979, dan kini menguasai 24 radio di Sumatra Utara dan Aceh. Usman mengaku hanya mempunyai saham di dua radio : Bonsita FM dan Roris FM Medan. Bonsita Grup lebih berkonsentrasi pada upaya pemasaran bersama. Anggota grup diberi kebebasan untuk mencari iklan sendiri. Radio-radio Bonsita Group notabene melayani kelas menengah ke atas dengan segmen : anak muda penggemar musik rock, kalangan eksekutif, dan kaum pelajar. Hanya satu radio yang melayani segmen kelas bawah, yaitu radio dangdut Istana FM.

Pemain lain adalah Kidung Indah Selaras Suara (KISS) Group. Pengusaha lokal, Dimardi Abas telah merintisnya sejak tahun 1971. KISS Group kini menguasai radio Kiss FM, Sonya FM, Lite FM, dan Star FM (Medan), Yaska FM (Tebingtinggi) dan radio Adi Utama FM (Padang Sidempuan). Mereka menggarap segmen anak muda kelas menengah dengan format top fourty.

Kelompok Kardopa Group menghimpun lima radio di Medan dan tiga radio di luar Medan. Radio-radio Kardopa Group lebih menggarap kelas menengah ke bawah.

Satu lagi jejaring radio di Sumatra Utara adalah Alnaro Group. Kelompok yang relatif baru ini menguasai satu radio Medan dan tiga radio lain diluar Medan. Alnora tidak menggarap segmen tertentu, siaran-siarannya untuk semua golongan.

Bagaimana dengan peta jejaring radio di Jakarta? Persaingan radio di Jakarta jauh lebih kompleks dan seru, karena memang di sanalah sirkulasi uang terbesar terjadi. Jakarta adalah pusat perkembangan kelompok-kelompok radio yang besar dan mempunyai jaringan sampai ke daerah-daerah.

PT Surya Suara Mediatama membawahi radio Hardrock FM Jakarta, Hardrock FM Bandung, Hardrock FM Surabaya, Hard Rock FM Bali, MTV On The Sky FM Jakarta, MTV On The Sky FM Bandung, Cosmopolitan FM Jakarta dan I Radio FM Jakarta.

PT Surya Suara Mediatama sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Mugi Rekso Abadi, holding company milik pengusaha Soetikno Soedarjo. Mugi Rekso Abadi mempunyai beberapa divisi. Divisi café yang menangani manajemen Hardrock Café Jakarta, divisi media cetak yang membawahi majalah Cosmopolitan, Cosmogirl, Bazaar, Otocard, Motorider, serta divisi perilkanan yang menangani agensi bernama Media Network Indonesia (MNI).

Masima Corporation adalah holding company berbasis bisnis radio dengan struktur yang tak kalah kompleks. Kelompok ini mempunyai enam radio di Jakarta : Prambors FM, Female FM, M97 FM, Bahana FM dan SP FM. Diluar Jakarta, Masima Corporation juga menguasai manajemen radio Rase FM Bandung, Frash FM Semarang, dan Yogya FM Yogyakarta.

Masima Corporation menjadi salah-satu pemegang saham dalam radio-radio ini. “Tidak semuanya kita menjadi investor utama. Masima di beberapa radio lebih berperan sebagai operating partner. Saya yang bertanggung jawab dalam operasionalnya, termasuk mengangkat direktur, karyawan dan lain-lain, sedangkan pemilik lama mengawasi aspek lain. Bahkan kita hanya mengelola manajemen operasionalnya saja untuk radio RASE Bandung,” kata Malik Sjafei Direktur Utama sekaligus pemegang saham Masima Corporation. Pemilik saham yang lain adalah Imran Amir, Hani Sumadipraja, Chandra Novriadi. Kecuali Novrianto, tiga pemilik saham yang lain adalahalumni radio Prambors FM.

Masima Corporation mempunyai beberapa anak perusahaan. Di antaranya adalah Jaringan Delta Indonesia, yang menguasai kepemilikan dan manajemen radio Delta FM Jakarta, Delta FM Surabaya, Delta FM Medan, Delta FM Makkasar, Delta FM Manado, dan yang dalam proses persiapan Delta FM Pontianak. Masima Corporation menjadi pemegang saham mayoritas pada radio-radio ini.

Anak perusahaan lain bernama Masima Cipta Kreasindo (MCKR). Event organiser yang pada awalnya untuk mendukung kegiatan on-air radio kelompok Masima Corporation ini, belakangan justru sibuk melayani job-job dari luar. “Duit dari luar suka lebih besar, sehingga kebutuhan internal grup justru terbengkelai,” kata Sjafei.

Di bawah manajemen Masima Corporation juga berdiri Radionet, holding tersendiri yang melayani sindikasi program dan radio buying dengan radio-radio di luar manajemen Masima Corpration. Radionet adalah semacam agensi periklanan yang bisa melayani siapa saja dalam kegiatan penjualan bersama, misalnya untuk beli airtime.

“Kalau dihitung Radio Net telah melayani lebih dari seratus radio. Namun kerjsasamanya tidak sampai ke manajemen, hanya penjualan bersama saja. Radio-radio itu tidak ada keharusan untuk beli, dia boleh beli program yang bagus-bagus saja. Tapi dia tambah banyak yang bagus, lebih enak buat dia bekerja. Jadi kita semacam biro iklan saja yang menawari radio-radio itu jika ada pengiklan besar,” kata Sjafei.

Radio Net merupakan pengembangan sindikasi program yang pada awal 1980-an menempel pada Prambors FM. Dari sindikasi program yang awalnya hanya coba-coba saja, kemudian berkembang pesat dan sampai pada tahap ngrecokin manajemen Prambors sendiri. Karena dipikir sayang untuk ditinggalkan, maka sindikasi program ini kemudian dikembangkan menjadi entitas sendiri dengan nama Radionet.

Pengusaha Bambang N Rachmadi juga menjadi pemain dalam bisnis radio. Perusahaannya, PT Ramako Gerbang Mas membawahi manajemen beberapa radio: Ramako FM Jakarta, Ramako FM Batam, KIS FM Jakarta, Mustang FM Jakarta dan ZOO FM Batam.

Belakangan, muncul kecenderungan orang membikin jaringan radio berdasarkan brand radio-radio yang populer, ketimbang potensi-potensi pasar tertentu. Masima Corporation telah melakukannya dengan membikin radio Delta FM di berbagai kota, berdasarkan cetak-biru Delta FM Jakarta. Sudah ada pakem dan format yang baku dari Jakarta, tinggal dikembangkan di daerah. Hal yang sama juga dilakukan Grup Trijaya dengan mengembangkan format radio TriJaya FM Jakarta untuk Trijaya FM Semarang. Anggota Grup Trijaya yang lain : Arief Rachman Hakim/ARH FM Jakarta, Prapanca FM Medan, Suara Cakraamigra/SC FM dan Mercury FM Surabaya, juga menggunakan konsep dan style pemberitaan Trijaya FM Jakarta.

Jejaring radio berdasarkan brand yang sudah ada juga terjadi pada pada Smart FM Network, yang saat ini mempunyai radio Smart FM di enam kota. Mereka juga sedang mempersiapkan radio Smart FM Pekan Baru dan Surabaya. “Kita mau pakai teknologi satelit,” kata Fachry Muhammad, salah satu komisaris Smart FM Network.

Uniknya, radio-radio itu mempunyai nama PT yang berbeda-beda, namun singkatannya sama-sama SMART, yaitu PT Suara Manado Radio Trendy, PT Suara Makkasar Artha Tiara, PT Suara Maeda Arthanusa (Banjarmasin), PT Suara Makeba Artha Nusa (Palembang) dan PT Smart Media Utama (Jakarta).

“Beberapa nama itu saya ambil dari nama anak saya, tapi kalau disingkatkan SMART semua kan. Ini hanya siasat saja karena dulu radio-radio tidak boleh punya PT yang sama,” kata Fachry.

Ari Maricar menganggap, jejaring radio merupakan fenomena yang lazim di banyak negara juga. Ia yakin akan lahir semakin banyak jejaring radio lagi karena akan memudahkan kerja biro iklan. “Mereka tentu lebih memilih berhubungan dengan sedikit orang untuk menjangkau sekian ratus radio sebagai mitra bisnis, daripada harus menghubungi satu per satu radio sebanyak itu,” kata Maricar.

Fenomena menarik yang muncul dalam dunia jaringan radio di Indonesia belakangan ini adalah munculnya kantor berita radio. Kantor berita radio hanya memproduksi berita, sedangkan penyebarluasannya dilakukan dengan format yang mirip dengan sindikasi program.

Adalah awak radio Prambors yang memeloporinya, ketika mereka mendirikan Quadrant tahun 1998. Menurut Maricar, Quadrant sebagai news agency mestinya diawali dengan konsep menjual produk ke media. Namun yang terjadi tidak demikian. Quadrant memprioritaskan upaya membuka jaringan dulu dengan fasilitas-fasilitas, dengan harapan pada suatu titik jaringan itu bisa menjadi komoditi itu sendiri.

“Tapi ternyata harapan ini enggak pernah terjadi sampai Quadrant akhirnya bubar. Mereka belum bisa menunjukkan balance-sheet bahwa mereka untung. Seharusnya starting point-nya adalah membikin program-program yang bagus dan laku dijual, bukan membangun jaringan,” kata Maricar.

Ari melihat, kecenderungan yang sama juga terjadi pada kantor berita radio 68H Jakarta. “KBR 68H harus harus belajar dari pengalaman Quadrant. Nuansa kantor berita perlu segera dirumuskan kembali sebagai sebuah entitas. 68H telah kehilangan cukup banyak waktu hanya untuk membangun jaringan. Sekarang sudah saatnya bagaimana mengemas program-program yang menarik dan laku dijual. Kalau melihat para pengelolanya yang sangat terbuka dan mau belajar, saya sih optimis,” kata Maricar.

Kantor Berita Radio 68H berdiri 29 Maret 1999. Sebagai kelanjutan dari program pemberdayaan radio Institut Studi Arus Informasi Jakarta, 68H ingin memberi kontribusi pada perkembangan jurnalisme radio di Indonesia. “Kita tahu, radio paling banyak direpresi semasa Orba, sehingga kapasitasnya di bidang jurnalisme lambat berkembang. Kita sediakan program-program yang bagus, untuk merangsang kreativitas radio-radio di daerah,” kata Santoso, Direktur Kantor Berita 68H.

Selama tiga tahun terakhir, 68H sudah menggelar pelatihan radio sebanyak 25 kali, dengan total peserta lebih dari 300 orang. Dari pelatihan itu, 50 orang peserta sekarang menjadi koresponden aktif dari program-program 68H.

Sekarang, 230 radio dari berbagai daerah telah bergabung dalam jaringan 68H.

Radio Hilversum Belanda dan SBS Australia secara regular memutar program-program 68H. Santoso menargetkan tahun depan anggota jaringan 68H mencapai 400 radio. “Supaya pada waktu pemilu tiap kabupatan ada radio jaringan 68H. Kami akan optimalkan untuk pemantauan pemilu di tingkat kabupaten,” kata Santoso.

Kerjasama 68H dengan radio jaringan lebih menekati format sindikasi program. Masing-masing radio boleh memilih program yang dikehendaki. Mereka menyediakan sendiri parabola dan receiever. 68H kemudian menjual program-program itu ke pengiklan, dan pendapatannya untuk menutup produksi.

“Tahun ini, kita bisa menutup sekitar 70% biaya produksi dari iklan dan sponsor. Tahun depan, kita targetkan bisa menutup 100% biaya produksi,” tandas Santoso. Konsep kantor berita radio memang tergolong baru di Indonesia. Sebagai entitas bisnis, 68H membutuhkan waktu lama untuk mencapai break event point. Selama ini, 68H mendapat dukungan dana dari beberapa lembaga donor luar negeri.

Maricar juga mengritik pola pemberitaan 68H yang menurutnya Jakarta oriented. “Mereka menempatkan lebih 20 reporter di seluruh Jakarta. Ini luar biasa. Namun sudah banyak yang melakukannya, jadi perlu dikaji efektivitasnya. Yang lebih berpotensi menurut saya justru bagaimana mendayagunakan potensi berita di daerah-daerah,” kata maricar.

SEBERAPA menguntungkankah radio-radio membentuk jejaring? Malik Sjafei mengklaim, hampir semua radio Masima Corporation sudah menghasilkan keuntungan, ada yang besar ada yang kecil. Radio andalan Masima Corporation adalah Prambors FM dan Female FM Jakarta. Radio M97 FM dan SP FM sudah menguntungkan, walaupun pas-pasan. Kecuali radio Delta FM Jakarta, radio-radio Delta FM belum menghasilkan keuntungan.

Radio pertama dalam kelompok Smart FM Network adalah Smart FM Manado yang berdiri tahun 1996. Radio ini dibangun dengan dana Rp 1 milyar, dengan estimasi balik modal delapan tahun. “Bayangkan, pada awalnya saya cuma dapat Rp 50 juta sebulan. Itupun sudah habis ketika sampai di Jakarta untuk biaya ini-itu, paling-paling saya dapat Rp 10 juta bersih sebulan. Ya bisa-bisa sepuluh tahun baru balik modal,” tandas Fachry.

Fachry mengakui, hingga saat ini Smart FM Network belum balik modal. Yang paling bagus perfoma bisnis-nya adalah Smart FM Palembang dan Makkasar. Untuk dua radio ini, Fachry memperkirakan break event point bisa tercapai kira-kira 4,5 tahun. Namun perkembangan paling progresif dicapai Smart FM Balikpapan. Baru setahun berdiri, radio ini sudah tak membutuhkan subsidi dari induk jaringan.

“Radio-radio kami itu biaya tak terduganya minta ampun besarnya. Listrik mati harus beli diesel, mesin terbakar harus ganti, harus beli HP baru buat reporter, tarif tilpon naik, gaji karyawan harus dinaikkan dan seterusnya. Enggak tahu nih kapan untungnya? Makanya saya tak pernah kasih target harus setor sekian dana sebulan atau setahun,” kata Fachry.

Smart FM mempunyai tarif iklan standard, Rp 75 ribu per slot iklan. Namun biaya operasional Smart FM sangat besar. Kecuali Smart FM Manado yang menempati rumah pribadi Fachry, semua radio Smart FM memiliki gedung sendiri. Fachry mengaku menggaji karyawannya dengan standart yang tinggi. “Saya jamin deh, kalau di luar Jakarta, gaji di Smart FM yang paling tinggi,” kata Fachry.

Tanggal 17 September 2002, manajemen Smart FM melaunching radio baru, Smart FM Jakarta. Cukup mengejutkan bahwa sebagai pemain baru, Smart FM berkantor di tempat yang sangat strategis, Gedung Bank Bumi Daya Jakarta pusat. Hanya beberapa puluh meter dari bundaran Hotel Indonesia. Smart FM Jakarta di-sett-up dengan dana sebesar RP 7 milyar.

“Radio ini perlu disubsidi dulu selama dua tahun, baru bisa diharapkan menghasilkan keuntungan. Besarnya minimal Rp 2 milyar, terutama untuk over head,” kata Fachry.

Begitu besar dana yang harus ditanamkan. Oleh karena itu, Fachry selalu berusaha menjadi pemegang saham mayoritas radio-radio Smart FM Network. Hanya dengan demikian Fachry yakin bisa mengendalikan radio itu menurut naluri bisnisnya.

Saham terendah Fachry ada pada radio Smart FM Semarang, yakni 40%. Pada radio ini, Brand-image Smart FM dihargai 10%, sehingga praktis Fachry hanya menyetor saham 30%. Pemilik lama memegang saham 60%. Tapi operasional dan program seluruhnya dipegang manajemen Smart FM Networking. “Pemilik lama tidak boleh intervensi. Dia hanya tidur-tidur saja lalu dapat uang, istilahnya sleeping money,” kata Fachry.

Di radio Smart FM yang lain, Fachry rata-rata menguasai saham hingga 80%. Ia alergi dengan campur-tangan pihak eksternal atau pemilik lama. “Para pengelola lama cenderung saya habisin. Karena saya harus cocok dengan mitra saya. Mereka harus menerima prinsip saya bahwa radio harus independen dan punya idealisme. Kalau mereka maunya hanya cari uang dari radio, ya lebih enggak usah bergabung,” kata Fachry.

Bukankah dengan demikian Fachry telah melakukan praktek monopoli media? “Saya tidak melakukan monopoli, wong 1 kota cuma 1 radio. Kecuali di Manado saya punya dua radio: Smart FM dan RAL FM. Bisa disebut monopoli kalau di kota yang sama saya punya enam radio atau lebih,” kata Fachry.

Langkah Fachri menguasai saham radio-radio yang masuk dalam Smart FM Networking mendapat dukungan dari Malik Sjafei. Sjafei sering dihadapkan banyak kendala dalam melakukan konsolidasi bisnis karena tidak menjadi pemegang saham mayoritas di semua radio yang masuk dalam jaringan Masima Corporatin.

“Kalau metodenya pengambilalihan, dan saya pemegang saham mayoritas, dari awal saya sudah bisa gabungkan manajemen radio-radio itu ke dalam satu wadah. Saya juga mempunyai power untuk membuat keputusan-keputusan siginfikans dalam RUPS. Kalau sekarang ini ya saya tidak bisa berbuat banyak karena saham saya tidak mayoritas,” kata Sjafei.

Konsekuensi logis dari perkembangan jejaring radio adalah munculnya biro-biro iklan yang menjadi organ dari jejaring tersebut. Induk jaringan radio lazimnya sekaligus berperan sebagai agensi. Masima Corporation misalnya, mempunyai anak perusahaan Radionet yang lebih menyerupai agens periklanan. PT Mugi Rekso Abadi juga memiliki divisi Media Networking Indonesia (MNI) yang menangani media-buying radio-radio dalam kelompoknya. Radio Kayu Manis FM mempunyai biro iklan RKM. Sementara Fachry Muhammad juga mempunyai biro iklan ternama, PT Poliyama Belle Prima.

Namun Fachry menolak tuduhan bahwa Poliyama dibangun untuk menopang media-buying Smart FM Network. “Smart FM Network sudah punya marketing head sendiri, yang mencari iklan untuk semua anggota jaringan, dengan rate iklan yang standard. Poliyama tidak ada hubungan langsung dengan kelompok Smart FM dan lebih banyak melayani klien televisi dan media cetak, Kalaupun untuk radio, itu pasti radio lain. Belum tentu sekali setahun Poliyama kasih iklan ke Smart FM,” aku Fachry.

Lain Jakarta, lain pula daerah. DMN 2000 sebagai jejaring radio sudah lama mati. Namun ada pelajaran berharga yang dapat dipetik dari sejarah DMN 2000. Pada pertengahan 1990-an, DMN 2000 adalah jaringan media yang sangat besar dan solid. Kelompok ini melakukan sindikasi penjualan, sindikasi program, kerja-sama peningkatan SDM dan manajemen. DMN 2000 mempunyai AD-ART yang jelas, standart mutu siaran dan standard operasional yang baku, serta tim-work yang kuat.

“Saya kira DMN 2000 adalah fenomena networking radio dengan potensi yang luar biasa. Waktu itu, tak ada yang bisa menandingi DMN 2000. Anggotanya 40 radio lebih dan mereka merasakan benar manfaat berjaringan,” kata Mushin Thoyib, direktur radio Suara Andika FM Kediri.

Selama 4,5 tahun beropeasi, DMN 2000 memberi kontribusi nyata bagi perkembangan radio di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bahkan jaringan kelompok ini sempat merambah sampai Kalimantan Selatan dan Medan. “Ketika orang-orang radio masih pegang uang jutaan, DMN 2000 sudah bisa pegang uang milyaran rupiah,” kata Saeful Khasbullah, Direktur Utama radio Andalus FM Malang.

Sepak-terjang DMN 2000 sempat membuat keder PRSSNI. Tahun 1997, DMN dituduh sebagai organisasi tandingan PRSSNI. “PRSSNI sebagai organisasi waktu itu memang seperti macan tua yang kuno, konservatif dan gagap terhadap perubahan. Sekarang sih sudah banyak berubah,” tambah Thoyib.

Mengapa DMN 2000 akhirnya kandas di tengah jalan? Banyak versi dalam hal ini. “Saya keluar dari DMN 2000 karena ingin mandiri. Sudah lama bergabung namun belum ada peningkatan kualitas program dan SDM,” kata Yusak Tanaya, General Manajer MAS FM Malang

Khasbullah menambahkan, kelemahan DMN 2000 terletak pada manajemen yang sentralistik. DMN 2000 sebagai grup radio yang besar, membutuhkan manajemen modern dan profesional. Namun kenyataannya seluruh persoalan masih diputuskan sendiri oleh Cahyono, pemilik radio KDS 8 FM dan bos DMN 2000. “Tak ada pendelegasian wewenang. Segala urusan, sampai hal-hal yang sangat teknis, harus diputuskan si boss. Mungkin ini ciri manajemen bisnis keluarga Cina dengan sistem pengelolaan langsung, ” kata pemilik radio Andalus FM Malang itu.

Radio Andalus FM pada awalnya adalah anggota DMN 2000. Khasbullah memutuskan untuk keluar ketika DMN 2000 berusaha mengintervensi urusan internal Andalus. Kesepakatan awal kerjasama antara Andalus FM dan DMN 2000 hanya berupa kerjasama periklanan. Namun belakangan manajemen DMN 2000 berusaha ikut campur dalam programing, produksi bahkan sempat mau membeli saham Andalus FM.

Thoyib juga menilai manajemen DMN 2000 sangat sentralisitik. Pemilik radio KDS 8 FM sebagai owner utama DMN 2000 single fighter dalam menjalankan roda organisasi. “Sudah diangkat direksi-direksi dengan job desk yang jelas, namun keputusan direksi itu selalu didrop oleh Cahyono,” kata Thoyib.

Thoyib menyesalkan keputusan DMN 2000 untuk berkantor di gedung milik radio KDS 8 FM. Manajemen KDS 8 menjadi leluasa mendikte kebijakan DMN 2000. “Inilah resiko networking yang menggunakan fasilitas salah satu ownership. Urusan network dengan urusan KDS campur-aduk,” tambah Thoyib. Perlu diketahui, radio Andalus FM, MAS FM dan Suara Andika FM adalah mantan anggota DMN 2000.

DMN 2000 kehilangan banyak tenaga profesionalnya. Tiga orang mantan tangan-kanan Cahyono: Chamim Zarkasih, Hidayat, dan Bambang kini mendirikan biro iklan Total Agency di Malang. “Kita berbeda visi waktu itu. Kita maunya DMN 2000 juga dikembangkan sebagai advertising agency, namun pak Cahyono tak setuju. Kita akhirnya mundur untuk membangun advertising agency sendiri.,” kata Chamim Zarkasih yang mantan Direktur Operasional DMN 2000.

Herman Suryadi, mantan Direktur Utama DMN 2000, mempunyai pendapat berbeda. Menurutnya DMN 2000 bubar karena jumlah iklan menurun drastis akibat krisis moneter. Induk jaringan tidak mampu lagi mensuplay iklan kepada anggotanya. “Akhirnya kita pikir buat apa dipertahankan kalau begitu kondisinya. Mending berdiri sendiri-sendiri. Saya pun kemudian menjual radio saya, Pioner FM karena secara bisnis sudah tidak menguntungkan. Sepi iklan, mau bagaimana lagi?” kata Suryadi.

Belajar dari pengalaman DMN 2002, CPP Radio Net tampak dipersiapkan dengan konsep dan sistem yang lebih matang. Ada versi yang berbeda tentang jumlah radio anggota CPP Radio Net. Sigit Yuniarto, salah satu Direktur CPP Radio Net menyebut jumlah 30 radio. Sementara berbagai sumber eksternal menyatakan CPP Radio Net telah menguasai manajemen lebih dari 50 radio, terutama di Jawa Tengah.

Yuniarto menolak anggapan CPP Radio Net memonopoli kepemilikan radio. “Bentuk kerjasama CPP dengan radio-radio jaringan bukan kerjasama kepemilikan, melainkan sindikasi program dan penjualan bersama. CPP itu semacam agensy, sehingga tidak mengurusi saham dan urusan internal lain di masing-masing radio. Anggota CPP juga boleh mencari iklan sendiri,” kata Yuniarto.

Pengakuan Yuniarto bertolak belakang dengan pengakuan Sunarto, Pemilik radio Pesona Bahari AM, Weleri Jawa Tengah. Radio ini menjadi anggota CPP Radio Net tak lebih dari enam bulan tahun 1997. Sunarto memutuskan keluar karena melihat kerjasama dengan CPP Radio Net tidak saling menguntungkan. Keuntungan lebih besar untuk induk jaringan.

“Manajemen CPP enggak mau tahu bagaimana kondisi anggota jaringan. Mereka seenaknya menempatkan anak buah untuk mengatur radio kami. Saya kesal karena waktu itu entah kenapa peralatan kami banyak yang rusak dan hilang,” kata Sunarto.

Menurut Sunarto, kerjasama yang ditawarkan CPP Radio Net adalah anggota jaringan setahun pertama akan mendapatkan penghasilan Rp 1 juta per bulan, lalu secara bertahap naik menjadi Rp 3 juta perbulan pada tahun berikut, dan seterusnya. Namun semua urusan CPP Radio Net yang menangani. CPP Radio Net menempatkan karyawannya di masing-masing radio. Iklan, produksi dan manajemen semua mereka yang pegang.

“Kita diberi sleeping money. Tidak boleh cawe-cawe, tidak boleh mencari iklan sendiri. Ini yang saya tak setuju. Masak radio milik saya sendiri saya tidak boleh turut menangani,” tandas Sunarto.

Cerita yang sama terjadi pada radio Swara Parakan Kencana FM Temanggung. Tahun 1998, secara de facto radio saham radio ini sudah beralihtangan ke CPP Radio Net. Nilainya sekitar Rp 300 juta. Namun secara de jure radio ini belum berpindah-tangan dari pemilik lama. Pemilik lama dipertahankan untuk mengurus persoalan-persoalan administratif, perijinan dan pajak. Namun dia tak punya hak apa-apa lagi terhadap manajemen radio. Dia hanya menjadi karyawan biasa saja yang digaji Rp 500 ribu, ditambah beberapa insentif tak tentu yang jumlahnya bisa mencapai Rp 400 ribu perbulan. CPP Radio Net menempatkan karyawannya untuk mengurusi semua urusan internal dan eksternal Swara Parakan Kencana FM.

Manajemen CPP Radio Net cukup lihai dalam berkelit dari berbagai peraturan tentang pembatasan kepemilikan media. Dengan mempertahankan pemilik lama, dia dapat terhindar dari tuduhan memonopoli kepemilikan media. Sekitar 50 % dari radio-radio anggota CPP Radio Net diakuisisi dengan pola seperti itu.

Persoalan lain yang banyak dikeluhkan para pegelola radio di Jawa Tengah adalah trik-trik CPP Radio Net dalam menjaring iklan. Muncul tuduhan CPP Radio Net mematikan pasaran iklan radio-radio non-grup di Jawa Tengah.

Dalam kondisi normal, Sunarto yakin radionya bisa meraih keuntungan melebihi dari yang ditawarkan CPP Radio Net. “Namun CPP itu kan seperti mafia. Mereka secara tidak fair menghalangi masuknya iklan-iklan besar ke radio di luar jaringan CPP. Mereka sering mem-by pass proses negosiasi kami dengan calon pengiklan,” kata Sunarto.

Boby Rheynaldi manager radio Idola FM Semarang mempunyai pengalaman serupa. Suatu ketika Idola FM mendapat tawaran iklan dari produser kopi “Luwak”. Untuk program blocking time selama sebulan, Idola FM memasang harya Rp 4,5 juta. Ketika proses tawar-menawar hampir selesai, CPP Radio Net mendekati manajemen kopi “Luwak”, dan menawarkan harga Rp 2,5 juta. “Akhirnya harga itu disetujui klien, sedangkan Idola FM hanya mendapatkannya dengan harga Rp 2 juta,” kata Rheynaldi.

Rheynaldi mengritik kebijakan CPP Radio Net dalam menentukan harga spot iklan. CPP Radio Net menjual space kepada pengiklan dengan sistem borongan, sehingga bisa menekan harga. Dampak buruknya adalah generalisasi radio. Tanpa peduli segmen pendengar masing-masing radio, semua harus menyiarkan iklan produk-produk kelas bawah atau sebaliknya.

“Iklan untuk kelas menengah ke atas seperti produk otomotif harus harus bersanding dengan procold, sanaflu dan lain-lain. Radio PAS FM Jakarta yang segmennya menengah ke atas terpaksa harus menyiarkan iklan procold karena paket dari induk jaringan sudah begitu,” kata Rheynaldi.

Generalisasi ini juga dikhawatirkan merusak pasaran radio, baik yang masuk jaringan maupun yang tidak. “Radio RST FM yang cukup terkenal di Semarang, pernah menerima spot iklan dengan harga Rp. 7 ribu. Ini merusak pasaran radio yang sudah punya brand bagus,” kata Rheynaldi.

Rheynaldi pernah tujuh tahun bekerja untuk CPP Radio Net, yakni antara 1994 hingga 2000. Ia pernah mengelola manajemen radio Pop FM Semarang, serta menjadi Manajer Area CPP Radio Net. “Radio mana sih di Jawa Tengah yang belum pernah merasakan susahnya menghadapi trik-trik bisnis CPP?” kata Rheynaldi.

Perkembangan CPP Radio Net sebagai kerajaan bisnis radio menimbulkan dilema bagi jajaran PRSSNI Jawa Tengah. Salah satu Ketua Pengurus Daeah PRSSNI Jawa Tengah, Hasanudin menyadari bentuk cartel bagaimanapun memang cenderung kontraproduktif bagi perwujudan persaingan bisnis yang sehat. Merasa telah menjadi anggota sebuah jaringan radio yang besar, banyak radio tak mau lagi mengindahkan koridor-koridor yang telah disepakati bersama, katakanlah dalam lingkup keanggotaan PRSSNI. Mereka memilih untuk jalan sendiri-sendiri.

“Problem yang lebih serius, ketika kue iklan sudah mengecil, mereka membanting harga untuk menarik pengiklan. Semakin terpuruklah nasib radio-radio lain yang sebelumnya sudah terpukul oleh dampak krisis ekonomi,” kata Hasanudin.

Namun PRSSNI Jawa Tengah kesulitan membendung ekpansi CPP Radio Net. “PRSSNI tidak mungkin mengendalikan pasar, yang ternyata lebih familier dengan sistem radio jaringan. Cuma kita berharap terjadi persaingan yang sehat dan fair,” kata Hasanudin.

Sigit Yuniarto menyangkal tuduhan CPP Radio Net melakukan praktik yang tidak fair dalam menjaring iklan. Menurutnya, kalau pengiklan datang ke CPP Radio Net, itu semata-mata karena beriklan melalui jaringan radio lebih efisien. Bekerja sama dengan Jaringan radio, para pengiklan bisa mendapatkan harga yang lebih murah per radio tanpa harus menghubungi radio satu per satu.

“Bekerja sama dengan kami lebih efisien, bukan dalam arti kami bisa menjual lebih murah. Kami memudahkan kerja pengiklan. Kalau asal jual murah, pengiklan juga tidak mau. Misalnya iklan otomotif dipasang di radio dangdut, mana mungkin mereka mau,” kata Yuniarto.

Yuniarto mengakui CPP Radio Net menjual spot iklan secara borongan, namun tidak berarti menggeneralisir radio-radio yang berbeda-beda segmentasinya. “Kita menghindari cara-cara seperti itu,” tandas Yuniarto

Terlepas dari kontroversi yang muncul, harus diakui CPP Radio Net berhasil meningkatkan pendapatan radio-radio anggotanya. Hasanudin mengakui, ketika situasi pasar radio sedang lesu, menggabungkan diri dalam grup memang lebih kompetitif. Saat ini, ketika tingkat okupasi rata-rata radio swasta anggota PRSSNI di Jawa Tengah di bawah 50%, tingkat okupasi radio jaringan CPP Radio Net sekitar 60%. Karena hampir semua anggota CPP Radio Net adalah anggota PRSSNI, bisa dibayangkan betapa rendahnya okupasi radio non CPP Radio Net.

Dari 116 radio anggota PRSSNI di Jawa Tengah, 42 di antaranya jaringan CPP Radio Net. Secara umum, kualitas siaran radio anggota CPP Radio Net relatif bagus. Walaupun item per item mungkin masih kalah dengan radio-radio terbaik di Jawa Tengah. Dari sisi SDM juga ada peningkatan karena induk jaringan rutin mengadakan inhouse training.

“Ini kenyataan, bawah CPP bisa menghidupkan industri radio di Jawa Tengah. Banyak radio-radio yang mau mati, hidup lagi berkat uluran tangan Rusmin Kusen. Banyak pemilik radio kecil yang bisa menyekolahkan anaknya hingga jenjang yang lebih tinggi berkat penghasilan yang dipasok CPP Radio Net,” tandas Ari Rahim Maricar.

“Terlepas dari kontroversi yang muncul, saya kira kita harus mengakui manajemen CPP bagus. Tanpa manajemen yang tertata, mereka tidak akan bisa berkembang sedemikian pesat. Yang jelas, ada kekuatan modal yang besar pada diri Rusmin Kusen,” kata tokoh radio nasional, Zainal Abidin Soerjokusumo.

MEMPERLUAS jaringan, menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi grup-grup radio. Maka radio Smart FM pun didirikan di tujuh kota, dan akanmenyusul di dua kota lain. Hard Rock FM dibangun di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali. Sementara Masima Corpartion juga menguasai radio di Bandung, Yogyakarta dan Semarang. Ekspansi grup-grup radio besar di berbagai daerah menimbulkan persoalan tersendiri.

Sugianto, pemilik radio Prima FM Jepara mempersoalkan penggunaan brand radio Jakarta seperti Trijaya FM, Hardrock FM atau Smart FM oleh radio-radio di daerah. “Ini menyalahi hukum, karena undang-undang jelas-jelas menyebutkan nama radio harus sesuai dengan nama PT-nya. Inilah arogansi para pengusaha radio kelas kakap yang memanfaatkan benar lemahnya penegakan hukum di Indonesia untuk akumulasi keuntungan bisnisnya sendiri. Semuanya dilanggar, pemerintah diam, balai monitoring tidak berdaya, PRSSNI pun terbatas otoritasnya,” kata Sugianto.

Suara lebih keras datang di Medan. Bos kelompok Bonsita Grup, Fauzi Usman tak tanggung-tanggung dalam mengritik para koleganya di Jakarta yang mendirikan radio-radio baru di daerah. “Mereka itu tidak bermoral. Radio-radio di daerah sedang kembang-kempis, persaingan dengan televisi begitu sulit, mereka malah membikin radio baru di daerah. Tanpa kehadiran radio baru itu pun, kita sudah sesak nafas.”

Tingkat okupasi radio swasta di Medan sat ini rata-rata cuma 30%. Apalagi jika ditambah 10 radio baru. Ibaratnya, ditambah lima saja sudah karam, apalagi ditambah 10 radio baru. Persoalan lain, radio-radio baru itu datang dengan brand yang populer dan jaringan agen periklanan yang besar pula. Jadi membikin radio baru di daerah, tapi iklannya dibawa dari Jakarta.

Usman memahami jika pemilik radio-radio baru itu adalah orang-orang baru dalam bisnis radio. Tapi mereka adalah orang-orang lama, para kolega Usman di PRSSNI yang sudah pasti mengetahui kesulitan-kesulitan radio di daerah.

“Bagaimana tak bisa dibilang tidak punya moral? Mereka itu oknum-oknum PRSSNI yang di jaman krisis dulu bersama-sama membikin crisis center. Lembaga ini sampai kini belum melakukan apa-apa. Alih-alih mau menolong radio lokal, mereka justru menenggelamkannya,” kata Usman.

Maricar melihat kegelisahan Usman ini sebagai potret lemahnya kinerja profesional radio-radio daerah. Menurutnya, selama ini radio-radio daerah menjalankan bisnisnya dengan cara-cara yang sangat konvensional.

“Teman-teman daerah order-taker saja. Menunggu iklan, telephon, ngefaks sana-sini, baru bargaining terjadi, lalu kemudian kontrak tercapai. Padahal, ada terobosan-terobosan pemasaran dan ada ketrampilan khusus yang mau tak mau harus mereka pelajari. Mereka juga tidak pernah menghitung, berapa keuntungan minimal yang harus diraih biar tetap eksis, atau kalau bisa untung,” kata Maricar.

Yang lebih penting lagi, ada hidden market yang luar biasa besar dan belum digarap di daerah. Dalam konteks ini Maricar melihat, pebisnis radio dari Jakarta lebih jeli menangkap peluang. Mereka menelisik benar potensi-potensi market yang masih kosong di daerah.

“Jangan-jangan data yang dimiliki investor dari Jakarta lebih lengkap dari teman-teman daerah. Para investor itu juga datang dengan kecakapan membaca trend. Mereka berani investasi, pasti tahu betul ada potensi yang bisa dikembangkan,” kata Maricar.

Apa yang terjadi pada radio Suara Surabaya/SS FM bisa menjadi jawaban yang lain. Tanpa harus menggabungkan diri dalam sebuah jejaring radio yang besar, SS FM menjelma menjadi radio swasta dengan penghasilan tertinggi di Indonesia. Inilah radio dengan rate tertinggi di Indonesia, rata-rata Rp 400 ribu per slot iklan. Inilah radio yang berhasil membuat iklan baca, et lip, menjadi iklan dengan harga paling mahal, melebihi harga iklan pada prime time. Padahal di radio-radio lain, et lip memiliki tarif terendah. Hebatnya lagi, waiting list iklan di SS FM Surabaya bisa mencapai satu bulan.

SS FM adalah radio lokal yang bisa bisa mengalahkan hegemoni radio-radio ternama Jakarta, seperti Sonora FM, Prambors FM dan Trijaya FM. Apa kuncinya? “SS Surabaya menerapkan betul manajemen modern media radio. Apa kemauan pendengar, apa yang berubah pada diri mereka, semuanya dipantau dengan sistem yang mengagumkan untuk ukuran Indonesia. SDM yang melimpah secara kualitas dan kuantitas sengaja disediakan untuk memperkuat semua lini. Programing terus-menerus dipercantik dengan inovasi baru. Jangan lupa, untuk menjadi seperti sekarang, SS Surabaya harus melewati masa-masa sulit yang cukup lama,” kata Maricar, yang menjadi penyiar SS FM pada tahun pertama radio ini beroperasi.

Problem lain radio-radio di daerah adalah tidak memiliki data-data yang dibutuhkan meyakinkan pengiklan. Menurut Malik Sjafei, radio daerah kebanyakan tidak punya database, profil, bukti penayangan, dan sistem dokumentasi yang jelas. Hal ini diperparah oleh lemahnya inisiatif radio dalam memudahkan kerja pengiklan.

“Sekarang teknologi sudah ada, orang mau pasang iklan enggak mau susah-susah daerah. Orang mau beli pakai internet. Tawar-menawar dimungkinkan dengan teknologi. Teknologi sudah banyak membantu, tapi belum dipakai buat pemasaran. Berapa sih radio daerah yang mau kirim email, kartu ucapan dan lain-lain ke media director biro iklan?” tanya Sjafei.

Deal antara radio dengan pengiklan atau agensi selama ini lebih banyak didasarkan pada kepercayaan. Apa boleh buat, radio daerah notabene tidak bisa memberi jaminan bahwa iklan sudah disiarkan sesuai dengan kontrak. Radio-radio Bonsita Grup misalnya, memberi laporan ke pengiklan dalam bentuk form bukti siaran. Kalau harus dengan kaset rekaman, terlalu berat buat radio-radio di daerah yang rate iklannya masih rendah.

Sigit Yuniarto menambahkan, radio anggota CPP Radio Net tidak harus menyerahkan bukti rekaman iklan kepada klien. “Karena klien saya sudah percaya. Dan kepercayaan ini harus kita bangun bertahun-tahun.”

Terobosan pemasaran masih menjadi suatu yang ganjil bagi radio-radio di daerah. Dalam hal ini, mungkin baru PRSSNI Jawa Timur yang cukup progresif. Sebagai contoh, sebulan sebelum peledakan bom di Legian Bali, pimpinan 41 radio anggota PRSSNI Wilayah I Jawa Timur –meliputi wilayah Surabaya dan sekitarnya– berkumpul di Bali. Mereka mengundang 23 biro iklan ternama di Indonesia. Pihak pertama menerangkan potensi-potensi radio Surabaya dan sekitarnya. Sebaliknya, biro iklan diminta secara terbuka mengungkapkan produk-produk apa saja akan mereka promosikan.

Sebuah market gathering yang patut dipuji. Pengurus PRSSNI Wilayah I Jawa Timur telah memperagarakan komunikasi bisnis yang ideal. Bahkan terjadi deal-deal dadakan dalam forum itu antara radio dan pengiklan.

“Biayanya besar sekali memang. Namun berapa biaya harus dikeluarkan jika setiap radio harus melakukan pendekatan sendiri. Kalau dihitung-hitung, jalan-jalan ke setiap agensi iklan di Jakarta lebih mahal biayanya,” kata Djoko Wahjono Tjahjo, Wakil Ketua Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Timur.

Tjahjo menegaskan, muncul kesadaran di kalangan anggota PRSSNI Jawa Timur bahwa mereka tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Lahirlah ide membuat iklan bersama. Organisasi menggandeng pengiklan, masing-masing radio anggota menyediakan waktu lima menit per hari untuk menayangkannya. Hasilnya digunakan untuk kegiatan market gathering itu. “Ini baru namanya arisan ala industrial,” tambah Tjahjo.

Dalam skala dan jenis yang berbeda, Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Tengah juga melakukan hal yang sama. PRSSNI Jawa Tengah hendak mengantisipasi pertumbuhan radio di Jawa Tengah yang mencapai 58% tahun 2002. Sementara jumlah televisi swasta meningkat dari 5 ke 11. Jika total pendengar tidak ditingkatkan, otomatis share audience masing-masing radio menurun. “Oleh karena itu, PRSSNI Jawa Tengah berusaha meningkatkan total pendengar dengan program kuis berhadiah yang disiarkan radio-radio anggota PRSSNI. Kita juga sedang mempersiapkan riset untuk mengukur share audience,” kata Hasanudin.

PESATNYA pertumbuhan jejaring radio di Indonesia melahirkan problem turunan yang cukup serius. Praktek jual-beli frekuensi, atau jual-beli radio begitu marak belakangan ini. Frekuensi adalah sumber daya publik yang sangat terbatas jumlahnya dan mempunyai nilai ekonomis dan politik yang tinggi. Berdasarkan filosofi dasar pengelolaan sumber daya publik, frekuensi seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Ia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Alokasi frekuensi harus diatur oleh lembaga regulasi independen yang dipilih oleh publik. Frekuensi tidak bisa dimiliki oleh pribadi-pribadi. Namun pengelolaannya dapat diserahkan kepada pribadi-pribadi yang benar-benar mempunyai kemampuan memanfaatkannya untuk kemaslahatan publik. Jika suatu saat kemampuan itu hilang, maka frekuensi harus dikembalikan kepada lembaga regulasi independen untuk dialokasi lagi secara transparan kepada mereka yang berhak.

Ketentuan ini telah diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999. Akan tetapi, bukan pengusaha namanya jika tak pandai berkelit dari peraturan. UU Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 mengizinkan alih kepemilikan saham. Maka maraklah jual-beli frekuensi berkedok jual-beli perusahaan penyiaran radio. Persoalannya, frekuensi adalah infrastruktur yang melekat pada setiap perusahaan penyiaran, sehingga jual beli kepemilikan saham radio sebenarnya sama saja dengan jual-beli frekuensi.

Terjadi tumpang tindih antara UU Telekomunikasi dan UU Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 dalam hal ini. Dan sudah barang tentu, pengusaha radio memilih peraturan yang lebih menguntungkan dirinya. Tak ada sensibilitas untuk menempatkan frekuensi sebagai sumber daya publik dengan segala konsekuensinya. Alih-alih frekuensi justru diperlakukan sebagai hak milik pribadi.

Di sisi lain, regulasi penyiaran kita sendiri sejauh ini memang sangat tidak komprehensif. Misalnya saja, tidak ada seleksi yang ketat buat para calon pemegang ijin frekuensi. Tidak ada fit and proper tes. Yang ada hanyalah syarat-syarat normatif seperti harus lulus P-4, berkelakuan baik, tidak terlibat dalam G30SPKI, dan lain-lain. Tak mengherankan, ijin frekuensi bisa didapatkan dengan mudah, oleh mereka yang mempunyai duit dan akses. Dampak berikutnya, satu orang bisa menguasai lebih dari satu frekuensi.

Ketentuan yang berlaku menegaskan, satu orang hanya boleh punya satu frekuensi. Sebuah norma yang begitu mudah dimanipulasi. Para konglomerat radio ramai-ramai mengajukan frekuensi atas nama istri, anak atau saudara. Hal ini diperburuk ketimpangan akses, di mana hanya pihak tertentu saja yang tahu bagaimana mekanisms mengurus ijin frekuensi ke instansi yang berwenang.

Contoh yang menarik adalah bagaimana raja radio dari Magelang Jawa Tengah, Rusmin Kusen, mengakuisisi radio-radio jaringan CPP Radio Net. Pada awalnya, Kusen hanya mempunyai radio Polaris FM di Magelang. “Namun kini semua radio di kota Magelang di bawah manajemennya. Ada yang atas nama anak, istri, atau kawan-kawannya,” kata Bivie Arifin, Direktur Smart FM Jakarta. Arifin pernah bekerja untuk Kusen selama 15 tahun, sejak pengusaha ini masih punya lima radio.

Contoh yang lain, manajemen Hard-rock FM saat ini menguasai empat radio di Jakarta: Hard-rock FM, MTV On the Sky FM, Cosmopolitan FM, dan I Radio FM. Sedengkan manajemen Smart FM networking saat ini menguasai tujuh radio Smart FM di Manado, Makkasar, Banjarmasin, Balikpapan, Semarang, Palembang, Jakarta.

Kelemahan juga terjadi dalam mekanisme perpanjangan frekuensi. Menurut peraturan yang berlaku, perpanjangan frekuensi radio dilakukan setahun sekali, dengan keharusan membayar pajak dan melakukan uji teknis. Jika ada radio yang tidak melakukan perpanjangan atau tidak memenuhi syarat perpanjangan, dikenai sanksi pencabutan frekuensi.

Tapi dalam prakteknya, mekanisme itu hanya seremonial belaka. Menurut Sys NS, di Jakarta belum pernah terjadi pencabutan frekuensi karena sebuah radio lama tidak siaran. “Peraturan menegaskan radio yang dalam tiga bulan tidak siaran, bisa dicabut frekuensinya. Tapi itu kan bisa disiasati. Misalnya dengan siaran saja sehari dalam seminggu. Itu kan artinya tetap siaran!,” ujar artis Film dan pemilik Radio S FM itu.

Di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi, saat ini ada 39 radio swasta FM. Mereka berada pada frekuensi 87,6 hingga 107,9 Mega Hertz. Jarak antara frekuensi adalah 0,35 Mega Hertz. RRI mempunyai enam frekuensi, dan sisanya dikuasai lembaga-lembaga pemerintah.

Sudah sepuluh tahun terakhir, frekuensi radio FM di Jabotabek penuh. Praktis, tak akan ada pendatang baru, kecuali ada frekuensi yang dicabut pemerintah, lalu ditenderkan lagi kepada publik.. Namun, tak perlu membayangkan mekanisme tender yang transparan dan memenuhi rasa keadilan. Para pemilik radio memperlakukan frekuensi bagaikan harta karun yang bisa diperjualbelikan kepada siapa pun. “Mempunyai frekuensi itu ibaratnya punya tanah, bisa dilego setiap saat kita mau,” ujar Sys NS.

Kondisi inilah yang membuat harga frekuensi radio di Jakarta menjadi gila-gilaan. Arifin memberi contoh, radio Agustina FM di Tanjuk Priok yang telah diambil alih Yus Nurdin, pemilik radio s a sek FM. “Dari perantaranya, saya dengar radio Agustina FM laku Rp 4,5 milyar. Tapi mereka bilang, itu bukan jual-beli frekuensi, melainkan jual-beli beli PT,” tandas Arifin. Radio s a sek FM sendiri kemudian dibeli oleh keluarga Beddu Amang dan berubah nama menjadi radio Music City FM di Cibubur.

Kedok yang sama juga dipakai ketika manajemen Hardrock FM membeli radio Muara FM milik Sys NS dan kawan-kawan. Menurut Arifin, dengan harga Rp 3 milyar, radio spesialis dangdut itu kemudian berubah nama menjadi radio Cosmopolitan FM. Hardrock FM juga membeli radio humor Suara Kejayaan FM, yang belakangan berubah nama menjadi MTV on The Sky FM. Radio Suara Irama Indah FM, setelah berganti pemilik juga berubah menjadi radio One FM. Radio Elbama FM berubah nama menjadi radio Indika FM setelah dikuasai keluarga Sudwikatmono .

Tahun 1997, CPP Radio Net mengambil-alih kepemilikan radio Irnusa FM seharga Rp 2 milyar, lalu mengubahnya menjadi Ria FM. Sementara radio Perguruan Tinggi Dakwah Islam /PTDI FM milik almarhum Jenderal Sudirman –orang tua Basofi Sudirman– berubah menjadi radio Delta FM setelah diambil-alih Masima Corporation. “Nama perusahaannya tetap PTDI, kepanjangan dari Perseroan Terbatas Delta Insani. Ini trik untuk menghindar dari peraturan,” tandas Maricar.

Radio-radio itu dijualbelikan begitu saja, tanpa melalui melalui mekanisme yang terbuka dan independen. Tanpa sensibilitas untuk memperlakukan frekuensi sebagai ranah publik. Pelaku jual-beli frekuensi selalu mengklaim bahwa yang terjadi adalah jual-beli PT, atau jual-beli saham.

Mengapa praktek jual beli frekuensi semarak? Ada potensi ekonomi yang sangat besar di sana. Harga pasaran frekuensi FM di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi saat ini sekitar Rp 4 – 5 milyar. Perkembangan terakhir lebih mengejutkan lagi. “Hari ini saya dengar dari black market ada sebuah radio di Jakarta laku seharga Rp 8 milyar. Ini luar biasa. Dan yang lebih mengejutkan, pembelinya majalah Femina,” kata Maricar ketika saya wawancarai awal Nopember 2002.

“Capital earning kadang-kadang lebih menggiurkan dari provit earning. Sangat wajar jika orang tergerak menjual frekuensi karena harganya memang mahal. Orang akan berpikir, jika frekuensi ini dijual akan menghasilkan sekian milliar rupiah. Sementara kalau dikelola sendiri, butuh waktu lama untuk menghasilkan uang. Daripada repot-repot mengelola tanpa kepastian dapat untung, ngapain tidak dijual saja,” tandas Maricar.

Sys NS tak setuju praktek jual beli frekuensi dilarang. Mempersulit jual-beli frekuensi, menurutnya sama dengan membunuh karier pengusaha radio. Keharusan untuk menyerahkan frekuensi yang tak produktif lagi kepada negara, tak memberi rasa keadilan bagi mereka.

“Misalnya saya beli radio. Sudah habis Rp 3 milyar untuk beli frekuensi dan biaya operasional, tapi belum untung juga. Terus modal saya habis, masak saya tidak boleh menjualnya. Taruhlah radio itu laku Rp 2 milyar, saya masih rugi. Apa yang begini ini mau dilarang? Kejam sekali negara ini! ,” tandas Sys.

Namun Maricar buru-buru menegaskan, hak guna frekuensi bukan hak milik yang bisa dimiliki selamanya, apalagi diwariskan. “Saya punya hak penggunaan frekuensi 102,3 FM di Pasuruan. Lalu tiba-tiba Tuhan memanggil saya, sebagai pemegang saham terbesar saya berhak mewariskan radio itu kepada anak saya. Ini logika hukum ketika kita bicara saham. Tapi jika anak saya tidak mampu mengelolanya, maka tidak layak lagi radio saya itu tetap eksis. Frekuensi harus dikembalikan kepada negara,” kata Maricar membuat perumpamaan.

Kecenderungan memperlakukan frekuensi sebagai hak milik pribadi memang terjadi. Saat ini ada tiga radio di Surabaya yang sedang dalam sengketa. Tiga-tiganya radio masjid yang ditinggalkan pemilik yang sama. Radio Suara Perak Surabaya AM, Radio Yasmara AM, dan Menara Tiga AM. Sengketa terjadi antara ahli waris si pemilik dan yayasan yang selama ini mengelola tiga radio itu. Status perseroan terbatas membuat tiga radio itu secara hukum bisa diwariskan secara turun-temurun. Namun di sisi lain, yayasan merasa lebih layak untuk mengelolanya.

“Sampai sekarang tidak ada jalan keluar. Yang dirugikan tentu saja publik, karena ranah publik tidak bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan publik,” tandas Maricar.

Kepemilikan radio di Indonesia tidak akan serumit ini jika ada mekanisme alokasi frekuensi yang transparan dan adil. Indonesia tidak belum memiliki mekanisme alokasi frekuensi yang memberi rasa keadilan kepasa semua pihak, khususnya bagi publik. Alokasi frekuensi yang terjadi selama ini hanya menguntungkan mereka yang secara ekonomi atau politik dominan : para pemilik modal dan pemerintah.

Di negara maju seperti Amerika Serikat, jual-beli frekuensi sebenarnya juga terjadi. Di sana, kita bisa menemukan orang memasang iklan di media cetak untuk menjual atau mendapatkan frekuensi. Pemasang iklan itu biasanya broker frekuensi yang berstatus legal menurut konstitusi yang berlaku. Jik ada frekuensi yang lowong, para peminat harus mengisi formulir yang disediakan Federal Communications Commission –lembaga regulator penyiaran di negeri paman Sam. Lembaga inilah kemudian yang melakukan fit and propers test terhadap calon pengelola frekuensi. Uniknya, calon pengelola frekuensi mengutus lawyer masing-masing. Jadi perdebatan sesungguhnya hanya terjadi antar lawyer. “Dengan kata lain, pengelolaan frekuensi benar-benar ditempatkan sebagai hak hukum,” kata maricar.

Di Inggris, frekuensi yang lowong juga diiklankan di media massa oleh Radio Otority –lembaga pemegang otoritas alokasi frekuensi di Inggris. Pihak-pihak yang berminat tak bisa langsung menghubungi si pemilik frekuensi. Mereka harus mengisi berkas yang disediakan Radio Otority. Melalui proses tender yang transparan, Radio Otority akhinya menentukan siapa yang berhak mendapatkan izin pengelolaan frekuensi.

AGUSTUS 2002, aparat Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur mengadakan razia radio-radio tanpa izin. Radio yang populer dengan sebutan radio gelap itu dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu siaran radio-radio lain. Paling-tidak ada tujuh radio yang terkena razia, di antaranya adalah radio Bimasakti FM dan Dipo FM. Yang pertama milik organisasi pemuda di Kecamatan Ploso, dan yang kedua milik siswa SMA Diponegoro Ploso, Jombang. Polisi sempat 3 hari menahan seorang pengelola radio Bimasakti FM, dan menyita peralatan siaran.

Sasaran razia itu adalah radio-radio yang selama ini mengidentifikasi diri sebagai radio komunitas. Radio komunitas bermunculan di berbagai daerah sejak reformasi 1998. Di Kabupaten Jombang, saat ini terdapat lebih dari 40 radio komunitas. Kebanyakan didirikan oleh perkumpulan remaja karang taruna. Difasilitasi Lakspesdam NU Jombang, 20 radio komunitas secara rutin mengadakan diskusi dan konsolidasi untuk menghadapi tekanan-tekanan aparat.

Direktur Indonesia Media Law and Policy Center, Hinca Panjaitan mengakui, secara hukum radio-radio komunitas itu memang ilegal. Mereka didirikan tanpa menggunakan izin sama sekali, baik dari pemerintah daerah maupun dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel). Dalam konteks inilah Panjaitan memahami jika radio-radio swasta yang telah susah-payah mengurus izin penyiaran merasa diperlakukan tidak adil.

“Namun sebagai fakta sosial, radio-radio itu memang ada, dan ke depan sangat krusial keberadaannya. Di sinilah kita menemukan urgensi pengesahan RUU Penyiaran sesegara mungkin, sehingga ada landasan hukum bagi eksistensi radio-radio komunitas itu,” tandas Panjaitan. Panjaitan selama ini aktif mendorong tumbuhnya radio dan televisi komunitas di berbagai daerah.

Aksi-aksi razia aparat kepolisian semacam itu tak mendorong para pengelola radio “tanpa izin” untuk merapatkan barisan. Para pengelola radio “tanpa izin” di Jember misalnya, telah meleburkan diri dalam wadah Organisasi Radio Siaran Swasta Independen Indonesia (ORSSII). Rabu, 31 Oktober 2002 mereka mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jember untuk menyampaikan tuntutan agar Pemerintah dan polisi setempat tidak melakukan razia terhadap mereka.

“Kami gabungan dari 100 radio kecil dan tidak komersial. Secara finansial kami tak mampu jika harus mengurus perijinan sendiri ke Jakarta. Maka dari itu, kami mendesak agar pemerintah Kabupaten Jember memberi rekomendasi atas eksistensi kami,” kata Ismail, ketua Organisasi Radio Siaran Swasta Independen Indonesia. Sayang, menurut UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan izin siaran adalah Ditjen Postel. Pemerintah daerah tak berhak mengeluarkannya.

Terlepas dari kontroversi izin frekuensi, beberapa radio komunitas sebenarnya telah berhasil memperlihatkan kontribusinya bagi masyarakat. Misalnya saja radio Informasi Pertanian, Wonocolo, Surabaya. Inilah prototype radio komunitas yang benar-benar serius memikirkan program siaran sesuai dengan segmentasi pendengar. Dalam kurun waktu yang lama, radio yang beroperasi pada jalur SW dan AM ini konsisten menyajikan program penyuluhan pertanian yang spesifik dan benar-benar bermanfaat bagi kaum petani. Konsistensi ini membuahkan jaringan pendengar yang luas dan fanatik. Bahkan muncul permintaan untuk memperluas jangkauan siaran sampai ke luar wilayah Surabaya.

“Radio Informasi Pertanian adalah gabungan prinsip radio publik dan radio komunitas yang fenomenal. Bahkan RRI yang berjangkauan lebih luas pun tak bisa mengalahkan peranannya. Yang patut disesalkan lagi-lagi, mereka tak punya izin frekuensi,” kata Maricar.

Radio komunitas yang juga cukup menonjol dua tahun terakhir adalah radio Angkringan. Radio ini didirikan aktivis pers mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Achmad Nasir. Kini, pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama oleh warga desa Timbulharjo, Bantul, Yogyakarta. Radio Angkringan berhasil membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap realitas-realitas di luar dirinya. Program yang ditawarkan misalnya iklan layanan masyarakat untuk mencari orang tua bagi siswa putus sekolah, serta siaran langsung rapat desa Timbulharjo yang membahas berbagai persoalan riil warga.

Radio Angkringan mampu membangkitkan kritisisme warga terhadap kenirja pemerintah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Radio Angkringan mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses politik di tingkat lokal.

Meskipun demikian, tak sedikit radio komunitas yang potensial ditunggangi kepentingan politik tertentu. Belakangan banyak ditemukan radio komunitas yang dimiliki aktivis-aktivis partai politik. “Saya juga khawatir, radio komunitas akan menjadi kendaraan politik kalangan partai-politik. Sekarang sih bukti tertulisnya tidak ada, namun indikasi-indikasi ke arah itu besar sekali,” tandas Panjaitan.

Di Bandung, radio Bandung News FM dimiliki unsur Partai Kebangkitan Bangsa. Radio ini mulai beroperasi awal tahun 2002. Seperti radio swasta kebanyakan, mereka memutar lagu-lagu populer. Liputan tentang Partai Kebangkitan Bangsa dan Nahdlatul Ulama belakangan mulai sering diselipkan.

“Seorang teman yang bekerja di sana menyatakan Bandung News FM milik Muhaimin Iskandar, tokoh PKB. Mereka mau bikin radio serupa di beberapa kota besar, mungkin di Surabaya dan Yogyakarta,” kata Dadan Sanusi, inisiator Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat.

Radio Oratit di Tasikmalaya menurut Dadan juga menunjukkan indikasi berafiliasi ke Partai Amanat Nasional. Sementara pada Maret 2002, beberapa aktivis fraksi Bulan Bintang DPRD Purwakarta terang-terangan menawarkan bantuan kepada sejumlah radio. “Asal mau jadi partisan, mereka mau menanggung biaya operasional. Dua anggota Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat: radio Tiara dan Citra Suara Parahyangan menolak tawaran itu. Namun saya yakin beberapa radio lain sudah teken kontrak,” kata Dadan.

Radio Cakra Bhuwana FM Malang sudah lama dimiliki aktivis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan setempat, Cuk Sukasno. Saeful Khasbullah, pemilik radio Andalus FM Malang juga aktivis tulen Partai Amanat Nasional Kotamadya Malang. Di Jember, radio Ratu FM didirikan aktivis Partai Golongan Karya. “Secara dejure memang bukan milik parpol. Namun kita melihat adan unsur-unsur parpol di balik Ratu FM. Radio ini didirikan berdasarkan rekomendasi Partai Golkar setempat,” kata Luthfi Abdullah Ketua Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Timur.

Kisah lebih menarik terjadi di Jombang. Beberapa saat setelah melakukan razia radio gelap, Kepala Kepolisian Resort Jombang, Endang Sofyan Munawar mendapat teguran dari tokoh teras Partai Amanat Nasional Pusat, AM Fatwa.. “Ternyata salah-satu korban razia itu adalah radio milik aktivis PAN Jombang, radio Mega FM. AM Fatwa memprotes tindakan pak Endang Sofyan lewat tilpon, namun beliau tak bergeming,” kata Rahmawati Peni Sutantri, pengurus PRSSNI Jawa Timur.

Radio Mitra FM Samarinda dimiliki aktivis Partai Kebangkitan Bangsa Kalimantan Timur. Sementara raja radio Kalimantan Barat, Amirudin Manaf menjabat sebagai Bendahara Partai Golongan Karya setempat. Pengelola radio RAL FM Manado, Djafar Alkatiri, saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara. RAL FM adalah radio Muslim di Manado, sementara Alkatiri sudah lama menjadi fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Utara.

Apakah tidak terjadi konflik kepentingan? Fachri Muhammad, pemilik radio RAL FM menolak asumsi ini. Menurutnya, kedudukan Alkatiri sebagai wakil ketua DPRD Sulawesi Utara justru banyak menguntungkan kehidupan media lokal.

“Setiap pemerintah mengusulkan peraturan yang membelenggu radio atau pers, dia selalu konsultasi ke saya. Dan saya selalu memintanya untuk menolak. Pemda tak bisa apa-apa terhadap radio dan pers di Manado, selama Alkatiri masih menjadi anggota DPRD,” tandas Fachri.

Pertanyaan yang relevans untuk diajukan, mengapa tuduhan radio ilegal hanya diarahkan kepada radio-radio komunitas? Bagaimana dengan radio-radio milik pemerintah daerah yang notabene juga didirikan tanpa izin dari Ditjen Postel?

“Di sinilah kami melihat Polisi dan PRSSNI tidak obyektif. Mereka beraninya men-sweeping radio-radio komunitas. Jika mau adil, radio-radio RKPD milik Pemda itu juga harus di-sweeping. Mereka juga tak punya izin,” kata Muhammad Hasyim dari Lakpesdam NU Jombang.

Kegundahan Hasyim perlu digarisbawahi. Di pulau Jawa, saat ini ada 136 radio milik pemerintah daerah. Di Jawa Timur namanya Radio Kesatuan Pemerintah Daerah (RKPD), di Jawa Tengah Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dan di Jawa Barat namanya Studio Radio Daerah (Sturada). Di luar Jawa jumlahnya sekitar 100 radio.

Radio-radio ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 71 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Pembinaan Siaran Radio. Jangkauan siaran RRI masih terbatas, sementara pemerintah membutuhkan media untuk mensosialisasikan program pembangunan. Pemerintah Daerah kemudian diberi wewenang untuk mendirikan radio-radio organik di daerah masing-masing.

Tak pelak, hal ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pengelola radio swasta. Radio pemerintah daerah didirikan tanpa izin dari instansi terkait dan mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah. Mereka di danai dari APBD, mempunyai staf berstatus pegawai negeri, dan menggunakan gedung milik pemerintah. Privilese lain, mereka bebas dari pungutan pajak, listrik dan lain-lain. Belakangan mereka juga mulai menerima iklan komersial.

Kecemburuan semakin membumbung tinggi ketika terjadi proses swastanisasi terhadap radio-radio pemerintah daerah itu. Modus yang dipakai adalah dengan menggunakan nama dan idiom-idiom baru layaknya radio swasta. Maka munculah radio baru dengan nama Suara Gresik (Gresik), Gelora Surabaya (Surabaya), Suara Kartini (Jepara), Suara Batik (Pekalongan), Suara Kudus (Kudus), Sonata 47 (Bandung), Intan FM (Garut), Gowata FM (Makkasar), Siantar FM (Pematang Siantar), Best FM (Jember), dan lain-lain. Radio-radio ini semuanya jelmaan dari radio pemerintah daerah.

Radio Best FM Jember adalah contoh menarik rienkarnasi radio pemerintah daerah menjadi radio swasta. Tahun 1999, Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ingin mengomersialkan radio yang dimilikinya. Nama Best FM kemudian dipilih, nama yang cukup keren. Pada awalnya Best FM masih menggunakan fasilitas studio RRI Jember. Tahun 2001 mereka mempunyai studio sendiri.

Namun seperti lazimnya radio pemerintah daerah, Best FM tetap tidak punya izin dan menggunakan dana APPD. “Dananya milyaran rupiah. Heran juga mengapa DPRD meloloskannya. Katanya untuk sosialisasi program otonomi daerah. Mereka berdalih, radio swasta tidak pernah memberitakan prestasi pemerintah, hanya memberitakan jelek-jeleknya saja,” kata Luthfi Abdullah, Ketua Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Timur, sekaligus pemilik radio Prosalina FM Jember.

Abdullah menganggap radio Best FM sebagai proyek pembodohan rakyat. Pemerintah mendirikan radio swasta tanpa izin, menggunakan dana negara, menarik iklan, sementara kontribusinya bagi publik tidak jelas. Lebih menggelikan lagi, Bupati Jember membuat seruan agar para pengusaha lokal memasang iklan di Best FM. “Bukti tertulisnya saya tidak pegang. Namun berbagai pihak mengeluhkan seruan itu. Seruan itu tampaknya disampaikan secara lisan kepada para pengusaha lokal Jember,” kata Abdullah.

Swastanisasi radio pemerintah daerah menggunakan dua pola. Pertama, pengelolaan dilakukan pihak internal. Para pejabat pemerintah daerah mengangkat dirinya sendiri sebagai direktur, manajer dan lain-lain. Keuntungan yang diperoleh, bisa masuk kas pemerintah daerah, bisa juga masuk kantong pribadi si pejabat.

Kedua, pengelolaan melibatkan pihak eksternal. Di sinilah para pengusaha radio banyak terlibat. Modusnya, mereka menyewa frekuensi milik pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Ada yang sewa bulanan atau tahunan. Frekuensi ini kemudian dipakai untuk mengoperasikan radio swasta baru.

Tahun 1996-1998, sembilan Radio Kesatuan Pemerintah Daerah (RKPD) di Jawa Timur dikelola pengusaha Frits Tanos. Ia termasuk pemain baru dalam bisnis radio. Belakangan Tanos mengembalikan pengelolaan radio itu kepada pemerintah daerah masing-masing.

Di Surabaya, frekuensi RRI pernah disewakan kepada radio Saluran Khusus Olahraga dan Kesehatan/SKORS FM dan Metro FM. Yang pertama dikelola orang farmasi yang tak banyak mengenal seluk-beluk bisnis radio, yang kedua dikelola manajemen Bens Radio. Metro FM hanya bertahan dua tahun, dan sempat dua kali mengubah format siaran.

“Banyak yang tak sadar atau tak mau tahu bahwa radio-radio pemda itu sejatinya adalah radio ilegal, termasuk rekan-rekan saya sendiri di PRSSNI. Harus diakui, ada potensi ekonomi di sana. Frekuensi RRI di kota besar seperti Surabaya, Malang dan Jember sangat menguntungkan. Kalau di kota-kota kecil lainnya memang kurang menguntungkan sehingga kurang laku,” kata Maricar.

Yang cukup banyak memanfaatkan frekuensi milik pemerintah daerah adalah CPP Radio Net. Kelompok ini menyewa frekuensi sekaligus mengambil-alih manajemen Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Jepara, Pekalongan, Kudus, Pati, Salatiga, Magelang, dan Purworedjo. “Ini strategi untuk memenuhi outlet saja. CPP mau menunjukkan kepada agency atau advertiser, bahwa mereka mempunyai banyak radio yang siap pakai,” komentar Boby Rheynaldi.

Banyak yang menduga, CPP Radio Net mau melepas radio itu satu per satu. Radio-radio itu kian lama kian merepotkan, karena pihak pemerintah daerah maunya macam-macam. “Toh sekarang pak Rusmin sudah punya banyak radio. Dulu waktu Orde Baru kan susah mau bikin radio baru, ya terpaksa kita menggandeng radio-radio Pemda. Nah, sekarang mau bikin radio gampang sekali,” kata Sugianto.

Rheynaldi menambahkan, kerjasama dengan radio Siaran Pemerintah daerah sangat menguntungkan. Bagaimana tidak, mitra radio swasta tidak perlu mengurus izin siaran. Privilese sebagai radio pemerintah juga masih dipertahankan : menggunakan fasilitas gedung dan perangkat teknis milik pemerintah, bebas biaya listrik, air, biaya hak guna, BAP, IMB, PPN dan biaya-biaya lain yang lazim ditanggung radio swasta.

CPP Radio Net keberatan pihaknya dituduh memanfaatkan radio-radio pemerintah daerah. “Yang benar adalah kita diminta untuk membantu mengelola radio-radio itu. Jadi lebih pada transfer teknologi, manajemen dan knowledge. Secara bisnis bagi CPP, untung tidak, rugi juga tidak. Sekarang radio itu sudah kita lepas karena pemda sudah bisa mengelola sendiri,” kata Sigit Yuniarto.

Bagaimana pendapat instansi terkait soal radio-radio pemerintah daerah itu? Ketua Balai Monitoring Frekuensi Jawa Timur, Sardjono menegaskan, pihaknya tak bisa berbuat banyak terhadap radio-radio ilegal itu. Sardjono melihat saat ini sebagai masa transisi. Dan sebelum UU Penyiaran yang baru benar-benar berlaku, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menindak radio-radio itu.

“Kewenangan kami hanya melakukan penyidikan, setelah itu aparat kepolisian dan kejaksaan yang berkompeten. Di sinilah repotnya. Misalnya saja, kami sudah menemukan bukti JTV dan sebuah radio di Jombang siaran tanpa izin frekuensi. Data-data sudah kami serahkan ke kejaksaan, namun hingga kini belum ada tindakan apa pun. Lebih repot lagi, atas nama otonomi daerah, pemerintah daerah tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi untuk radio atau televisi baru, tanpa konsultasi dengan Ditjen Postel,” kata Sardjono.

ADE Armando, dibuat terheran-heran dengan siaran radio yang ia dengar lewat radio mobil. Armando tinggal di Bogor, sementara dia menjadi Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Depok. Setiap hari Armando harus melewati rute Bogor-Parung-Sawangan-Depok. Ketika masih di daerah Bogor, Armando menangkap siaran RRI Bogor pada frekuensi 91,1 megaherzt. Ketika melintas di wilayah Parung, siaran RRI Bogor mulai terganggu dan lamat-lamat terdengar. Sampai di wilayah Sawangan, siaran RRI Bogor timbul-tenggelam, bersautan dengan siaran radio 91,1 FM Jakarta pada frekuensi yang sama. Ketika memasuki wilayah Depok, siaran RRI Bogor praktis tak terdengar, tenggelam oleh siaran 91,1 FM Jakarta.

“Keanehan ini saya alami beberapa bulan yang lalu. Kemarin ketika saya cek lagi, di Bogor pun, pada frekuensi 91,1 dengan jelas tertangkap siaran radio 91,1 FM Jakarta. Entah ke frekuensi berapa siaran RRI Bogor digeser,” tandas Armando.

Frekuensi 91,1 megaherzt dulunya memang frekuensi link milik RRI Bogor. Frekuensi ini digunakan jika RRI Bogor mengadakan acara out-door. Tidak jelas bagaimana prosesnya, tiba-tiba Ditjen Postel mengeluarkan izin pengelolaan frekuensi itu kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya. “Kita sebagai induk organisasi juga tidak diberitahu,” kata Irwan Hidayat Ketua Pengurus Daerah PRSSNI Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi. Jika melintas di wilayah Jalan Borobudur dan Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, saat ini kita akan mendengarkan siaran radio Garda Asia Bumi FM pada frekuensi 94-95 megaherzt. Namun di luar wilayah itu, mungkin kita akan mendengarkan siaran RRI Jakarta pada frekuensi yang sama. Sudah beberapa bulan terakhir, siaran radio Garda Asia Bumi FM berbenturan dengan siaran RRI Jakarta.

Apa yang terjadi? RRI sewenang-wenang dalam menggunakan frekuensi 94-95 megaherzt. Tak peduli izin penggunaan frekuensi itu telah menjadi hak radio lain. Di banyak lokasi, siaran Garda Asia Bumi FM tenggelam karena RRI menggunakan tower yang lebih tinggi dan daya yang lebih besar. “Menggelikan memang, RRI sebagai radio pemerintah justru ngawur. Tidak mau mengikuti aturan dan semaunya sendiri,” tandas Hidayat.

Radio Garda Asia Bumi FM belum lama beralih status dari radio AM menjadi FM. Hidayat curiga, Garda Asia Bumi FM memakai “jalur-belakang” untuk mendapatkan izin alih-status itu. Seharusnya Ditjenpostel tidak mengeluarkan izin karena radio FM di Jakarta sudah berlebihan jumlahnya. Namun karena kini Garda Asia Bumi FM secara hukum sudah berstatus legal dan telah menjadi anggota PRSSNI, organisasi ini merasa berkewajiban untuk memperjuangkan kepentingannya.

PRSSNI sudah beberapa kali mengadukan nasib radio Garda Asia Bumi FM ke Ditjen Postel. Lembaga ini berjanji akan menindak tegas RRI, akan tetapi menunggu proses penataan frekuensi RRI yang akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kasihan radio Garda susah cari iklan karena tidak banyak dikenal orang. Mau kerjasama, klien juga mikir-mikir karena siarannya nyaris tak terdengar. Padahal mereka sudah kantongi izin frekuensi empat tahun yang lalu. Kita sarankan Garda menambah daya agar bisa mengalahkan siaran RRI,” kata Hidayat.

Dua fakta di atas kontraproduktif dengan rencana Ditjen Postel menerapkan master plan frekuensi yang baru. Dalam master plan ini, spacing canal frekuensi radio FM yang selama ini 350 kilo herzt, akan diperlebar menjadi 400 kilo herzt. Spacing canal 350 kilo herzt dianggap tidak memadahi lagi: sering menyebabkan benturan siaran antar radio, dan tidak mendukung kualitas stereo yang dibutuhkan radio FM.

Penggunaan bilangan 350 kilo herzt juga suatu hal yang tak lazim. Spacing canal frekuensi radio FM di negara-negara lain selalu menggunakan kelipatan 100 kilo herzt. Ada yang memakai 800 kilo herzt, 600 kilo herzt atau setidak-tidaknya 400 kilo herzt.

Pada awalnya, Ditjen Postel hendak mengadopsi spacing canal 800 kilo herzt. Rencana ini ditolak PRSSNI sebagai induk organisasi radio swasta komersial. Jika spacing canal 800 kilo herzt diterapkan, hanya boleh berdiri 29 radio FM di setiap daerah. Konsekuensinya, beberapa radio swasta di daerah padat radio seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya harus dikorbankan.

Sebagai contoh, dengan spacing canal 350 kilo herzt, di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi saat ini terdapat 45 radio FM swasta dan RRI. Frekuensi radio FM di wilayah ini praktis sudah terpakai semua. Jika spacing canal 800 kilo herzt diterapkan, begitu banyak radio yang harus berhenti beroperasi.

Ditjen Postel kemudian mengajukan usulan spacing canal 500 kilo herzt. PRSSNI tetap menganggap usulan ini memberatkan radio swasta. “Bagaimana pun PRSSNI sebagai asosiasi tetap harus melindungi kepentingan anggotanya,” kata Hidayat.

PRSSNI kemudian mengajukan usulan kompromistis : spacing canal 800 kilo herzt untuk daerah yang relatif belum padat radio, serta 400 kilo herzt untuk daerah padat radio. Dengan spacing canal 400 kilo herzt ini, wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi hanya mampu menampung maksimal 42 radio FM. Artinya, ada tiga radio FM di Jakarta yang harus berhenti beroperasi. Di Surabaya, 17 radio dari total 59 radio FM yang eksis saat ini juga harus gulung-tikar.

Untuk pelaksanaan master plan frekuensi ini, PRSSNI meminta masa transisi lima tahun, atau lebih panjang dua tahun dari yang diusulkan Ditjen Postel. Sebab perubahan spacing canal frekuensi menelan biaya yang sangat mahal. Menurut hitungan PRSSNI, biaya yang harus dialokasikan masing-masing radio swasta di Indonesia totalnya mencapai Rp 200 milyar. Biaya terbesar untuk urusan teknis, karena stasiun radio harus mengganti antena dan peralatan teknis lainnya. Ongkos sosial yang harus ditanggung juga besar karena banyak radio harus mengembangkan image dan station call baru.

Departemen Perhubungan yang membawahi Ditjen Postel, tampaknya akan segera mengesahkan master plan pengelolaan frekuensi ini. Master plan lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Apalagi ke depan Indonesia mau tak mau harus mengadopsi sistem penyiaran digital.

Dalam konteks inilah, keinginan Kepolisian mengakuisisi frekuensi 91,1 megaherzt tadi sungguh menggelikan. Master plan pengelolaan frekuensi Ditjen Postel menghendaki pengurangan jumlah radio FM, Polisi malah mendirikan radio FM baru di wilayah yang padat radio seperti Jakarta dan Surabaya.

Irwan Hidayat yakin, radio 91,1 FM Jakarta itu tidak mengantongi izin frekuensi. Jika izin itu ada, hampir pasti terjadi kongkalikong dengan oknum Ditjen Postel, karena pemberian izin itu jelas-jelas menyalahi master plan frekuensi milik Ditjen Postel sendiri. Menariknya, pendirian radio 91,1 FM ternyata bukan murni inisiatif Kepolisian.

“Ceritanya begini, ada pengusaha menyewa frekuensi RRI, lalu berhasil meyakinkan kepolisian untuk membikin radio khusus kriminalitas. Kapolri pun mengalokasikan dana milyaran rupiah. Hebatnya, radio yang sama akan didirikan di berbagai daerah. Namun sampai saat ini nama pengusaha itu masih misterius,” kata Maricar.

Kepolisian meminta Ditjen Postel untuk menyerahkan semua frekuensi 91,1 kilo herzt di berbagai daerah untuk dikelola kepolisian. Sebuah permintaan yang naif. Pertama, tidak semua daerah mempunyai frekuensi terpakai 91,1 kilo herzt. Kedua, jika pun frekuensi itu ada, sebagian besar sudah digunakan radio-radio swasta. Apakah radio-radio ini harus dimatikan untuk memberi jalan bagi polisi membikin radio baru?

“Kalau sekedar menggunakan station call 91,1 sih boleh-boleh saja. Namun kalau polisi ngotot minta frekuensi 91,1 megaherzt di semua daerah, ya repot urusannya,” tandas Hidayat. Perkembangan terakhir menunjukkan, langkah zik-zak pendirian radio-radio 91,1 FM itu sudah dimulai. Di Surabaya misalnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa waktu lalu me-launching radio Mitra Surabaya FM. Pada awalnya, mereka ingin menggunakan frekuensi 91,1 megaherzt. Namun frekuensi ini sudah lama digunakan radio Suzana FM Surabaya. Lalu mereka menggunakan frekuensi 98,85 megaherzt yang ternyata juga sudah digunakan radio Andalus FM Malang.

“Sudah tak berizin, mengganggu radio yang sudah eksis lagi. Power yang digunakan Mitra Surabaya FM besar sekali, sehingga pihak Andalus FM mencak-mencak karena siarannya tenggelam di beberapa lokasi. Polisi sedapat mungkin akan menggunakan frekuensi yang dekat-dekat dengan 91,1 FM. Nama radio boleh beda, namun stasion call radio polisi di mana-mana sama: 91,1 FM,” kata Djoko Wahjono Tjahjo.

Kepala Ditjen Postel, Jamhari Sirat menegaskan, perlu dilakukan penataan ulang atas frekuensi-frekuensi yang terlanjur dikuasai lembaga-lembaga pemerintah. Khusus untuk frekuensi yang dikuasai pihak kepolisian, Ditjen Postel akan mengadakan studi kelayakan.

“Ini warisan problem masa lalu, di mana tukar-menukar fekuensi dimungkinkan terjadi antar departemen, katakanlah antara departemen penerangan dengan kepolisian. Untuk ke depan, alokasi frekuensi harus benar-benar melalui satu lembaga tertentu. Ditjen Postel akan mengadakan studi teknis atas frekuensi yang dikuasai polri itu. Jika terbukti tidak reasonable, kepolisian harus mengembalikan frekuensi itu kepada kami guna dialokasikan lagi untuk kebutuhan yang lain,” tandas Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Ditjen Postel, Tulus Rahardjo.

Monopoli penggunaan frekuensi radio oleh Kepolisian, akan mengulangi pengalaman buruk ketika Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mengangkangi frekuensi 89, 65 megaherzt. Dalam kurun waktu yang lama, frekuensi ini pernah identik dengan frekuensi ABRI. Komando Militer Brawijaya, Udayana, Jaya, Hasanudin dan Diponegoro menggunakannya di daerah masing-masing. Nama radionya macam-macam.

“Begitu berlarut-larut kasus ini, sampai-sampai pak Grahito Usodo geleng-geleng kepala ketika kita sodori jumlah frekuensi yang telah diklaim sebagai milik Mabes TNI,” kata Maricar merujuk pada pertemuan PRSSNI dengan Kapuspen TNI Grahito Usodo.

Ada kisah menarik tentang radio milik tentara ini. Suatu ketika Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, M. A. Erwin diundang sebagai narasumber dialog interaktif di radio Top FM Semarang. Ketika dialog berlangsung, tiba-tiba ada penelepon yang kurang-lebih mengatakan, “Maaf ,bapak sebagai kepala kepolisian yang notabene adalah aparat penegak hukum,, apa pantas jadi narasumber sebuah radio ilegal?” Penelepon adalah Joko Purnomo, pengelola radio Radiks FM Semarang plus pengurus PRSSNI Jawa Tengah.

Kontan saja Erwin marah, tapi tak bisa berbuat apa-apa. Radio Top FM ternyata memang tak berizin. Radio ini didirikan berdasarkan izin dari Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia, bukan dari Ditjen Postel sebagaimana mestinya. Tak lama kemudian, tepatnya 28 Mei 2002, Top FM disegel oleh Balai Monitorng Frekuensi Semarang. Untuk sementara, tamatlah riwayat radio yang sering me-relay kegiatan-kegiatan Komando Militer Diponegoro itu. Tanpa rekomendasi kepolisian, rasanya tak mungkin Balai Monitoring Frekuensi berani melakukan penyegelan.

FAKTA demi fakta yang terpapar di atas dengan gamblang menunjukkan betapa semrawut praktek pengelolaan frekuensi di negeri ini. Betapa centang-perenang dunia penyiaran kita. Pada tataran infrastruktur politik, tidak ada produk hukum yang benar-benar sahih untuk mengatur sistem penyiaran. Penegakan hukum atas UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 24 Tahun 1994 tidak berjalan efektif. Di satu sisi, kedua produk hukum ini berbenturan dengan UU Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 dalam mengatur mekanisme pengalihan hak guna frekuensi. Yang terjadi kemudian adalah frekuensi sebagai ranah publik ramai dijual-belikan, disubkontrakkan atau disewakan tanpa melalui proses seleksi yang transparans oleh lembaga regulasi independen.

Di sisi lain, kedua produk hukum itu juga berbenturan dengan UU Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999. Tak ubahnya raja-raja baru, kepala pemerintahan lokal semena-mena mengeluarkan lisensi penyiaran, sementara prinsip-prinsip implementasi otonomi daerah pada ranah penyiaran sendiri belum final disepakati. Dengan jargon-jargon otonomi daerah, para pemimpin lokal itu lenggang-kangkung menabrak peraturan-peraturan yang ada.

Sejauhmana dunia penyiaran kita akan menjadi entitas industrial? Bagaimana hubungan industrial antara pengusaha penyiaran, publik dan pemerintah harus dirumuskan? Bagaimana mengakomodasi dan menarik kompromi antara kepentingan ketiga pihak ini dalam sistem penyiaran yang baru? Hingga saat ini, ketika berbagai pihak disibukkan oleh debat RUU Pernyiaran, pertanyaan-pertanyaan itu belum menemukan jawaban.

Barangkali inilah realitas keindonesiaan sampai hari ini. Sumber daya publik tak selalu berasosiasi dengan terpenuhinya hajat-hidup orang banyak. Sumber daya publik lebih merepresentasikan perangkat akumulasi modal atau pengaruh politik kaum elit dominan. Sumber daya publik dikapling-kapling untuk kepentingan pemodal dan penguasa. Sementara Masyarakat dibiarkan semakin semakin teralienasi kesadaran akan hak-haknya untuk turut menikmati hasil pengelolaan sumber daya publik itu.

Lebih ironis lagi, ketika lembaga penyiaran swasta semakin larut dalam genderang komersialisasi, kita justru kehilangan lembaga penyiaran yang lebih realistis diharapkan kontribusinya bagi prinsip-prinsip pelayanan publik. TVRI telah mereinkarnasi diri menjadi lembaga swasta. Dengan alasan kekurangan dana operasional, TVRI beralih status menjadi perseroan terbatas. Sementara di dalam tubuh RRI, sudah muncul kasak-kusuk untuk segera mengikuti lompatan akrobatik sang kakak : dari media sebagai organ propaganda politik penguasa, menuju media yang mencoba mengakomodasi tuntutan-tuntutan pasar yang kapitalistik. Semakin jelaslah, bahwa urusan penyiaran hingga kini sesungguhnya belum beranjak dari urusan tarik-menarik kepentingan antara pemodal dan penguasa.*

by:Agus Sudibyo